Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Kamis
(10/4/2025), mengeksekusi mantan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata
Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Fadhullah Badli, terpidana kasus korupsi
Monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara.
Eksekusi terpidana korupsi ini, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI
Nomor 4907K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang mendapatkan vonis
pidana penjara selama enam tahun. Terpidana sudah berada di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Lhok Nga Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Kejari Aceh Utara, Teuku Muzafar, melalui Kasi Intelijen Kejari,
Reza Rahim, menyebutkan selain mendapatkan vonis pidana penjara selama
enam tahun, terpidana Fadhullah didenda Rp400 juta , dan harus membayar
uang pengganti Rp254.297.455.
Copas dari https://www.beritasatu.com/network/waspadaaceh/520324/kejari-aceh-utara-eksekusi-terpidana-kasus-korupsi-monumen-islam-samudera-pasee
No comments:
Post a Comment