Korupsi Monumen Islam -->
Minggu 27 Apr 2025

Notification

×
Minggu, 27 Apr 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Monumen Islam

Thursday, April 10, 2025 | April 10, 2025 WIB | 33 Views Last Updated 2025-04-10T12:32:42Z

korupsi monumen islam
 

Kejari Aceh Utara Eksekusi Terpidana Kasus korupsi Monumen Islam Samudera Pasee

Baca Juga :Korupsi Vaksin

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Kamis (10/4/2025), mengeksekusi mantan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Fadhullah Badli, terpidana kasus korupsi Monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara.

Eksekusi terpidana korupsi ini, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4907K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang mendapatkan vonis pidana penjara selama enam tahun. Terpidana sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhok Nga Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Kejari Aceh Utara, Teuku Muzafar, melalui Kasi Intelijen Kejari, Reza Rahim, menyebutkan selain mendapatkan vonis pidana penjara selama enam tahun, terpidana Fadhullah didenda Rp400 juta , dan harus membayar uang pengganti Rp254.297.455.

Copas dari https://www.beritasatu.com/network/waspadaaceh/520324/kejari-aceh-utara-eksekusi-terpidana-kasus-korupsi-monumen-islam-samudera-pasee

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update