Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi TPI Aceh Timur
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur resmi menetapkan dua orang sebagai
tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan
Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Gampong Kuala Leuge, Kecamatan
Peureulak, Aceh Timur. Kedua tersangka berinisial SB selaku pelaksana
kegiatan dan ES sebagai konsultan pengawas proyek.
"Proyek ini dilaksanakan oleh CV. BJN dan dikelola oleh Dinas Perikanan
Aceh Timur," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kajari Aceh Timur, Akbar
Pramadhana dalam keterangan persnya, Kamis, 24 April 2025.
Hasil audit menunjukkan bahwa volume dan mutu beton pada proyek tersebut
tidak sesuai dengan kontrak maupun standar SNI 2847-2019. Sejumlah bagian
struktur bahkan dinyatakan tidak layak digunakan dan membahayakan fungsi
dermaga.
"Beberapa bagian struktur bangunan bahkan dinyatakan tidak layak
digunakan dan membahayakan daya layan dermaga. Addendum kontrak yang
menurunkan spesifikasi mutu beton dilakukan tanpa perhitungan teknis yang
valid," kata Akbar.
Menurut Akbar, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)
atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Saat ini, kata Akbar, SB dan ES telah ditahan di Lapas Kelas II B Idi
selama 20 hari, terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2025, guna
memudahkan proses penyidikan.
"Kami, Kejari Aceh Timur berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk
penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dana Otonomi Khusus, guna
menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah," tegas
Akbar
Copas dari https://www.rmolaceh.id/dua-orang-ditetapkan-sebagai-tersangka-dugaan-korupsi-tpi-aceh-timur
No comments:
Post a Comment