Korupsi TPI -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi TPI

Thursday, April 24, 2025 | April 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-24T11:28:04Z

 



Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi TPI Aceh Timur


Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Kedua tersangka berinisial SB selaku pelaksana kegiatan dan ES sebagai konsultan pengawas proyek.

"Proyek ini dilaksanakan oleh CV. BJN dan dikelola oleh Dinas Perikanan Aceh Timur," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kajari Aceh Timur, Akbar Pramadhana dalam keterangan persnya, Kamis, 24 April 2025.

Akbar menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan terungkap berdasarkan hasil audit fisik dan mutu oleh Tim Ahli Forensik Teknik Sipil serta audit Inspektorat Aceh Timur. 

Hasil audit menunjukkan bahwa volume dan mutu beton pada proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak maupun standar SNI 2847-2019. Sejumlah bagian struktur bahkan dinyatakan tidak layak digunakan dan membahayakan fungsi dermaga.

"Beberapa bagian struktur bangunan bahkan dinyatakan tidak layak digunakan dan membahayakan daya layan dermaga. Addendum kontrak yang menurunkan spesifikasi mutu beton dilakukan tanpa perhitungan teknis yang valid," kata Akbar.

Berdasarkan laporan audit Inspektorat, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan ini mencapai Rp156.685.939,50. 

Menurut Akbar, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Saat ini, kata Akbar, SB dan ES telah ditahan di Lapas Kelas II B Idi selama 20 hari, terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2025, guna memudahkan proses penyidikan.

"Kami, Kejari Aceh Timur berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dana Otonomi Khusus, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah," tegas Akbar

Copas dari https://www.rmolaceh.id/dua-orang-ditetapkan-sebagai-tersangka-dugaan-korupsi-tpi-aceh-timur

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update