Mantan Kadis PMD Lahat Jadi Tersangka Korupsi Pembuatan Peta Desa
Kejari menetapkan mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat, Sumatera
Selatan, berinisial DE, sebagai tersangka kegiatan fiktif pembuatan peta
desa tahun anggaran 2023. Selain DE, kejari juga menetapkan Direktur CV
Citra Data Indonesia, berinisial AM.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rio Purna mengatakan penetapan tersangka
itu berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor :
B-846/L.6.14/Fd.1/04/2025 dan B-847/L.6.14/Fd.1/04/2025 Tanggal 14 April
2025.
"Ya benar ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial DE selaku
mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat, dan AM selaku Direktur CV. Citra
Data Indonesia," katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (16/4/2025).
Kata Rio, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan
pemeriksaan lebih dari 300 orang saksi serta telah melakukan penggeledahan
di Kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat dan Kantor CV. Citra untuk menemukan
barang bukti yang terkait dengan perkara ini.
"Tim Penyidik juga telah berhasil mengamankan uang sebesar Rp.
1.266.230.900, yang merupakan cashback dan pengembalian dalam perkara
ini," ungkapnya.
Selanjutnya, terhadap kedua tersangka DE dan AM langsung dilakukan
penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 April- 3 Mei 2025 di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.
Kedua tersangka dikenakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3
Ayat (1) Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
copas dari https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-7871628/mantan-kadis-pmd-lahat-jadi-tersangka-korupsi-pembuatan-peta-desa
No comments:
Post a Comment