Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil mengamankan uang hasil korupsi Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) Tahun Anggaran 2017-2019 sebesar Rp2 miliar.
"Untuk barang bukti yang telah disita dalam kasus ini sebelumnya Rp1,6
miliar, dan ada pengembalian dari saksi lainnya Rp40 juta. Sehingga total
pemulihan uang negara dalam kasus ini yang telah kami amankan sebesar Rp2
miliar," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung Armen
Wijaya di Bandarlampung, Senin.
Dia pun mengatakan dari hasil pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati
Lampung kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi
Jalan Tol Terpeka Lampung.
"Pengembangan kasus ini ada dan akan ada tersangka lainnya. Kami juga
akan mengupayakan semaksimal mungkin agar ada pengembalian dari
saksi-saksi lainnya dalam kasus ini," kata dia.
Armen pun mengungkapkan bahwa dalam kasus korupsi Jalan Tol Terpeka
Lampung ini, kedua tersangka melakukan aksinya atas dasar inisiatif
sendiri.
"ini merupakan inisiatif para tersangka dalam melakukan perbuatan
kegiatan fiktif. Dengan modus membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif
dan merekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan
dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar Pematang Panggang
Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung tahun anggaran
2017-2019," kata dia.
Dia mengatakan, kedua tersangka yakni WDD selaku Kasir Divisi V salah
satu BUMN dan TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V
salah satu BUMN akan dikenai dengan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat
(1) Juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana, lanjut dia, telah diubah dengan Undang -Undang nomor 20
tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP,
Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang nomor 20 tahun 2001
tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Guna kepentingan penyidikan selanjutnya para tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandarlampung untuk 20 hari ke depan," kata dia.
Ia mengatakan bahwa dalam perkara korupsi Pembangunan Jalan Tol Terpeka
ini, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi yang
terkait dengan kasus ini.
"Untuk nilai kontrak dalam Kegiatan Pembangunan Jalan Tol Terpeka (STA
100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019 sebesar
Rp1.25 triliun yang bersumber dari Badan Usaha Jalan Tol. Atas perbuatan
para tersangka keuangan negara dirugikan sebesar Rp66 miliar," kata
dia.
Copas dari
https://www.antaranews.com/berita/4785109/kejati-lampung-amankan-rp2-miliar-uang-korupsi-jalan-tol-terpeka

No comments:
Post a Comment