3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RPH Unggas Lamongan Ditahan
Kejari Lamongan menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi
pembangunan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPH-U) Lamongan tahun anggaran
2022. Ketiga tersangka itu akan ditahan selama 20 hari kedepan di dua
tempat penahanan yang berbeda.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi mengungkapkan ketiga tersangka
adalah SA, MW dan DMA. Ketiganya memiliki peran yang berbeda.
"Ketiganya ditahan sementara selama 20 hari terhitung pada Rabu
(23/4/2025) hingga Senin (12/5/2025) di dua tempat penahan yang berbeda
yakni tersangka SA akan ditahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya Kejati
Jatim, tersangka MW dan DMA akan ditahan sementara di Lapas Kelas II B
Lamongan," ujar Anton kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Mengapa penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan di 2 tempat
berbeda? Anton menyebut, penahanan terhadap tersangka SA dilakukan di
Rutan Negara Kelas I Surabaya Kejati Jatim karena yang bersangkutan
mengajukan Justice Collaborator pada Kamis (13/2).
"Karena yang bersangkutan (SA) mengajukan Justice Collaboration, salah
satu haknya yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 10 huruf a UU 31 no 13
adalah pemisahan tempat penahanan tempat menjalani pidana," ujarnya.
Ketiganya, tandas Anton, memiliki peran yang berbeda dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi pembangunan RPH-U Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan Lamongan tersebut. Tersangka MW berperan selaku Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SA selaku
Direktur Perusahaan, dan DMA selaku pelaksana pekerjaan.
"Akibat korupsi pembangunan rumah pemotongan hewan unggas (RPH-U) pada
tahun anggaran 2022 tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp.
331.616.854," tandasnya.
Selain menahan para tersangka, ungkap Anton, Kejaksaan Negeri Lamongan
juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 53 dokumen, satu buah
ponsel, dan uang tunai senilai Rp. 88.193.997
Copas dari
https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7882959/3-tersangka-kasus-korupsi-pembangunan-rph-unggas-lamongan-ditahan
No comments:
Post a Comment