Sita Sejumlah Bukti pada Kasus Suap Pengaturan Vonis Korupsi CPO: Ada Dollar hingga Ferrari
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti dari empat tersangka suap terkait putusan ontslag perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai pecahan rupiah dalam bentuk rupiah dan mata uang asing hingga mobil mewah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut barang bukti yang disita itu merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik kepada empat tersangka.
Mereka di antaranya MAN alias M Arif Nuryanta selaku mantan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat yang kekinian
menjabat sebagai Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, WG alias Wahyu
Gunawan selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan
Marcella Santoso serta Ariyanto selaku pengacara.
Abdul Qohar merincikan barang bukti yang disita di antaranya:
Tersangka M Arif Nuryanta
1.
Satu buah amplop berwarna coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1000.
Amplop tersebut ditemukan di dalam tas milik M. Arif Nuryanta;
2.
Satu buah amplop berwarna putih berisi 72 lembar uang pecahan USD
100;
3.
Satu buah dompet berwarna hitam berisi:
·
23 lembar uang pecahan USD 100;
·
1 lembar uang pecahan SGD 1000;
·
3 lembar uang pecahan SGD 50;
·
11 lembar uang pecahan SGD 100;
·
5 lembar uang pecahan SGD 10;
·
8 lembar uang pecahan SGD 2;
·
7 lembar uang pecahan Rp100.000;
·
235 lembar uang pecahan Rp100.000;
·
33 lembar uang pecahan Rp50.000;
·
3 lembar uang pecahan RM50 (lima puluh ringgit);
·
1 lembar uang pecahan RM 100;
·
1 lembar uang pecahan RM 5;
·
1 lembar uang pecahan RM 1.
Tersangka Wahyu Gunawan
1.
1. SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000 disita dari rumah milik
Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah;
2.
2. SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000, ditemukan di dalam mobil milik
Wahyu Gunawan;
Tersangka Ariyanto
1.
Uang senilai Rp136.950.000 disita dari rumah Ariyanto;
2.
1 unit mobil Ferrari Spider disita dari rumah Ariyanto;
3.
1 unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Ariyanto;
4.
1 unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Ariyanto;
5.
5. Satu unit mobil Lexus, disita dari rumah Ariyanto.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik memperoleh
alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau
gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat," jelas Qohar saat konferensi pers Gedung Jampidsus Kejagung,
Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.
Tersangka Arif Nuryanta Terima Suap Rp60 M
Berdasar hasil pemeriksaan dan penggeledahan, Qohar menyebut tersangka M.
Arif Nuryanta alias MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp60 miliar.
Suap diberikan lewat tersangka Wahyu Gunawan alias WG selaku orang
kepercayaan Arif Nuryanta.
Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa suap itu diberikan kepada
Arif Nuryanta untuk mengatur agar terdakwa korporasi dijatuhi putusan
ontslag.
"WG waktu itu panitera orang kepercayaan dari MAN. Melalui dia lah
terjadi adanya kesepakatan itu dan kemudian ditunjuk tiga majelis hakim,"
jelas Qohar.
Qohar menyampaikan penyidik akan langsung melakukan penahanan kepada
keempat tersangka.
Mereka ditahan di tempat berbeda di antaranya di Rumah Tahanan Kelas 1
Cabang KPK dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
"Dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," jelas
dia.
Dalami Aliran Uang ke Hakim
Berdasar laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI diketahui
jajaran majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO dengan
terdakwa korporasi adalah Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Ali
Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin selaku Anggota Majelis Hakim, serta
Agnasia Marliana Tubalawony selaku Panitera Penggant.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
pada Rabu, 19 Maret 2025, hakim menyatakan PT Wilmar Group, PT Permata
Hijau Group dan PT Musim Mas Group selaku terdakwa terbukti melakukan
perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum atau
JPU. Namun hakim menilai perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana
atau ontslag van alle recht vervolging.
Atas dasar itu hakim memutuskan membebaskan para terdakwa korporasi
tersebut dari tuntutan jaksa serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan,
kemampuan, harkat serta martabat para terdakwa seperti semula. Kejaksaan
Agung RI lalu mengajukan kasasi atas putusan itu.
Kasasi diajukan lantaran putusan tersebut berbeda jauh dari tuntutan JPU.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut PT Wilmar Group membayar uang pengganti
sebesar Rp11,8 triliun, PT Permata Hijau Group Rp937 miliar, dan PT Musim
Mas Group Rp4,8 triliun.
Qohar mengatakan penyidik saat ini masih mendalami terkait aliran uang
kepada majelis hakim yang memutus perkara tersebut.
"Apakah mendapat atau tidak? Sedang kami dalami yang pasti putusannya
sesuai yang diminta," katanya.
Copas dari https://www.suara.com/news/2025/04/13/085204/kejagung-sita-sejumlah-bukti-pada-kasus-suap-pengaturan-vonis-korupsi-cpo-ada-dollar-hingga-ferrari?page=all
No comments:
Post a Comment