Dono Parwoto Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek Tol Layang MBZ
Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, dituntut 8 tahun
penjara. Jaksa menyakini Dono bersalah melakukan korupsi dalam proyek
pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun
2016-2017.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam
tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dalam rumah
tahanan negara," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan
Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
Dono juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar,
diganti dengan 6 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa menuntut uang pengganti Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510
miliar) ke korporasi KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka Krakatau Steel.
Jaksa menyakini Dono melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor
juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, sidang dakwaan Dono Parwoto digelar di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Senin (20/1). Dono didakwa merugikan keuangan negara Rp 510
miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek
(Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Dono bersama Djoko Dwijono
selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode
tahun 2016-2020 dan sebagai Pejabat Pengadaan di Jasa Marga Jalan Layang
Cikampek, Yudhi Mahyudin selaku Ketua Panitia Lelang di Jasa Marga Jalan
Layang Cikampek, Sofiah Balfas selaku Direktur Operasional II PT Bukaka
Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS dan Tony Budianto
Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama
Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur.
"Yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan
keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar)," kata jaksa
saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan perbuatan Dono dkk telah memperkaya KSO Waskita Acset
sebesar Rp 367.335.518.789,41 (Rp 367 miliar) dan KSO Bukaka Krakatau
Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00 (Rp 142 miliar). Jaksa mengatakan Dono
dkk mengubah spesifikasi dan menurunkan volume serta mutu steel box girder
konstruksi Tol MBZ.
Perubahan spesifikasi dan penurunan kualitas konstruksi itu mengakibatkan
fungsi Jalan Tol MBZ tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk
dilalui kendaraan golongan III, golongan IV dan golongan V. Jaksa
mengatakan Dono, Djoko dan Yudhi juga mengetahui serta menyetujui
perbuatan Tony yang sengaja tidak memasukkan mutu beton K-500.
Padahal, mutu beton K-500 merupakan syarat dalam dokumen spesifikasi
khusus dengan kuat tekan fc' 41,5 Mpa, namun dalam dokumen perencanaan
setelah berkontrak dengan KSO Waskita Acset memasukkan nilai mutu beton
fc' 30 Mpa. Akibatnya, hasil mutu beton yang didapatkan pada pelaksanaan
berkisar fc' 20 Mpa s/d fc' 25 Mpa yang tidak memenuhi persyaratan
keamanan.
Jaksa mengatakan Dono, Djoko dan Tony juga bersekongkol mengurangi volume
pekerjaan struktur beton, dengan cara menyetujui pekerjaan volume beton
yang tidak sesuai dengan Rencana Tahap Akhir (RTA). Hal itu mengakibatkan
terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pier head sebesar beton 7.655,07
M3, pekerjaan pilar sebesar 2.788,20 M3, pekerjaan tiang bor beton casy in
place sebesar 4.787,32 M1, pekerjaan baja tulang sebesar 22.251.640,85
Kg.
copas dari https://news.detik.com/berita/d-7882054/dono-parwoto-dituntut-8-tahun-penjara-di-kasus-korupsi-proyek-tol-layang-mbz
No comments:
Post a Comment