Buron 13 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi MTs Pandeglang Ditangkap di Serang
Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejati Banten menangkap terpidana kasus
korupsi rehabilitasi rehabilitasi ruang kelas dan peningkatan sarana MTs
di Pandeglang pada 2010. Terpidana ini melarikan diri setelah belasan
tahun bersembunyi di daerah Cianjur, Jawa Barat.
"DPO atas nama Kasmin Madrai Nawawi di Terminal Pakupatan, Kota Serang,"
kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Kamis (17/4/2025).
Kasmin di Pengadilan Tipikor Serang divonis majelis hakim selama 4 tahun
penjara pada 2011. Saat melakukan upaya banding, ia hanya divonis 1
tahun.
"3 Januari 2012, di situ Terpidana lepas demi hukum karena tidak ada
alasan menghukum," tambahnya.
Namun, pada putusan kasasi yang keluar pada Mei 2012, Mahkamah Agung (MA)
memperkuat putusan Pengadilan Tipikor. Kejati Banten telah melakukan upaya
pemanggilan kepada terpidana, tapi dia malah melarikan diri.
"Dipanggil sebanyak dua kali tidak hadir dan melarikan diri,"
paparnya.
Tim Tabur Kejati awalnya mendapatkan informasi bahwa DPO ini ada di
Kecamatan Desa Caringin di Cianjur. Tim, katanya, melakukan pengintaian ke
lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyiannya. Rangga mengatakan
terpidana melarikan diri dibantu oleh kakak kandungnya.
Saat proses pengintaian, Kasmin diduga hendak melarikan diri ke Banten,
tetapi, upayanya bisa digagalkan dan kemudian dia ditangkap setelah sampai
di Terminal Pakupatan, Kota Serang, pada Rabu (16/4) dini hari.
"DPO lalu dibawa dan diserahkan ke Kejari Pandeglang untuk proses hukum
selanjutnya," pungkasnya.
copas dari https://news.detik.com/berita/d-7872800/buron-13-tahun-terpidana-kasus-korupsi-mts-pandeglang-ditangkap-di-serang
No comments:
Post a Comment