Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangerang Selatan (Kadis LH Tangsel)
Wahyunoto Lukman (WL) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi
pengelolaan sampah anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar. Wahyunoto
langsung ditahan oleh tim penyidik di Rutan Pandeglang.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Banten, Wahyunoto langsung
ditahan untuk dibawa ke Pandeglang. Tersangka tidak memberikan respons
saat keluar dari gedung Kejati Banten pada pukul 14.55 WIB.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan penetapan
tersangka Wahyunoto dilakukan setelah tim jaksa menahan tersangka SYM
selaku direktur PT EPP. Belum dijelaskan kerugian negara dalam kasus
korupsi ini.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap
Tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, yang
kasus posisinya masih sama seperti kemarin," kata Rangga kepada wartawan,
Selasa (15/4/2025).
Dia mengatakan Wahyunoto ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek
pengelolaan dan pengangkutan sampah Tangsel karena aktif berperan
menentukan lokasi pembuangan sampah. Ia bekerja sama dengan saksi Zeki
Yamani menentukan lokasi untuk pembuangan.
"Dengan Saudara Zeki Yamani setelah secara aktif berperan dalam
menentukan titik lokasi buang sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi
kriteria tempat pemrosesan tempat akhir pembuangan sebagaimana ketentuan
yang berlaku," kata Rangga.
Tersangka Wahyunoto akan ditahan selama 20 hari di Rutan Pandeglang. Tim
penyidik masih memeriksa saksi-saksi lain termasuk mengecek apakah ada
aliran dana ke tersangka dalam perkara ini.
"Untuk sementara tim masih terus melakukan pemeriksaan lebih dalam
terhadap aliran dananya," ucapnya.
Pihak Swasta Ditahan Kejati
"Tersangka SYM telah bersekongkol dengan Saudara WL, Kepala Dinas DLH
Kota Tangsel, mengurus KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia)
agar PT EPP memiliki KBLI pengelolaan sampah tidak hanya KBLI
pengangkutan," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Senin
(14/4).
DLH Kota Tangsel awalnya membuat pengadaan penyediaan jasa layanan
pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan rincian: Rp 50,7 miliar jasa
pengangkutan dan Rp 25,2 miliar untuk jasa pengelolaan.
Tim penyidik menemukan dugaan persekongkolan antara Pemkot Tangsel dan PT
EPP. Perusahaan tersebut ternyata tidak melakukan item pekerjaan sesuai
dalam kontrak.
copas dari https://news.detik.com/berita/d-7870230/jaksa-tetapkan-kadis-lh-tangsel-tersangka-korupsi-kelola-sampah-rp-75-9-m
No comments:
Post a Comment