Korupsi CT Scan, Mantan Direktur RS di Lampung Jadi Tersangka
Mantan Direktur RS Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus, Meri
Yosefa, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pengadaan alat CT
Scan senilai Rp 13,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Adi Fakhruddin, mengatakan
tersangka bernama Meri Yosefa itu telah ditahan atas kasus tersebut.
"Tersangka MY (Meri Yosefa)
pada saat kasus itu terjadi adalah PPK (pejabat pembuat komitmen)," kata
Adi dalam rilisnya, Jumat (25/4/2025).
Adi menambahkan, selain menetapkan Meri sebagai tersangka, pihaknya juga
menetapkan satu tersangka lain, yaitu rekanan bernama M Taupik.
Menurutnya, dalam pengusutan kasus ini, total tiga orang yang telah
ditetapkan sebagai tersangka, yakni Marijan (Kabid Perencanaan), Meri
Yosefa (eks Direktur), dan M Taupik (rekanan)
Adi menjelaskan, kasus ini bermula saat RS Batin Mangunang menganggarkan
Rp 13,4 miliar untuk pengadaan alat CT Scan pada tahun 2023 lalu.
Dalam pelaksanaannya, Meri berkongsi dengan Taupik dengan membeli alat
yang bukan dari penawaran e-katalog.
"Bahkan, alat CT Scan yang dibeli berbeda merek tanpa alasan yang jelas,"
kata dia.
Atas korupsi itu, Adi mengatakan kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar.
copas dari https://regional.kompas.com/read/2025/04/25/153035578/korupsi-alat-ct-scan-mantan-direktur-rs-di-lampung-jadi-tersangka
No comments:
Post a Comment