Korupsi CT Scan -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi CT Scan

Friday, April 25, 2025 | April 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-25T09:09:21Z

Korupsi CT Scan
 


Korupsi CT Scan, Mantan Direktur RS di Lampung Jadi Tersangka


Mantan Direktur RS Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus, Meri Yosefa, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pengadaan alat CT Scan senilai Rp 13,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Adi Fakhruddin, mengatakan tersangka bernama Meri Yosefa itu telah ditahan atas kasus tersebut.

 "Tersangka MY (Meri Yosefa) pada saat kasus itu terjadi adalah PPK (pejabat pembuat komitmen)," kata Adi dalam rilisnya, Jumat (25/4/2025).

Adi menambahkan, selain menetapkan Meri sebagai tersangka, pihaknya juga menetapkan satu tersangka lain, yaitu rekanan bernama M Taupik.

Menurutnya, dalam pengusutan kasus ini, total tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Marijan (Kabid Perencanaan), Meri Yosefa (eks Direktur), dan M Taupik (rekanan)

Adi menjelaskan, kasus ini bermula saat RS Batin Mangunang menganggarkan Rp 13,4 miliar untuk pengadaan alat CT Scan pada tahun 2023 lalu.

Dalam pelaksanaannya, Meri berkongsi dengan Taupik dengan membeli alat yang bukan dari penawaran e-katalog.

"Bahkan, alat CT Scan yang dibeli berbeda merek tanpa alasan yang jelas," kata dia.

Atas korupsi itu, Adi mengatakan kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar.

Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.


copas dari https://regional.kompas.com/read/2025/04/25/153035578/korupsi-alat-ct-scan-mantan-direktur-rs-di-lampung-jadi-tersangka

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update