Dugaan Korupsi WiFi Gratis di Sleman, Terendus Ada Mark Up hingga Kecepatan Lambat
Kasus dugaan korupsi pengadaan WiFi gratis yang menyeret Diskominfo Sleman terus diselediki Polresta Sleman.
Terbaru, Kejati DIY turun tangan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan
penyelewengan pengadaan WiFi ini beberapa waktu lalu.
Kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah tercium sejak akhir 2024 lalu.
PolrestaSleman, melalui Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian
menduga ada mark up atau penggelembungan dana pada kasus ini.
Merinci lagi dugaan korupsi yang terjadi, berikut ini beberapa penjelasan
awal kasus muncul hingga penyelidikan yang telah memeriksa 14 saksi.
1. Berkurangnya Kecepatan
Awal mula munculnya kasus ini lantaran banyak laporan kecepatan WiFi yang
terasa lambat pada 2024 akhir lalu.
Laporan itu pun diterima Pemkab Sleman dan perlu ada audit yang perlu
dihitung karena persoalan yang terjadi.
Bupati Sleman terpilih, Harda Kiswaya mengaku bahwa keluhan masyarakat ini
berkaitan dengan keterjangkauan sinyal yang hanya 20 meter saja.
Hal itu yang ikut menyebabkan kecepatan internet menurut di lokasi-lokasi
tertentu.
3. Audit oleh Inspektorat
Inspektorat Sleman ikut terjun dalam dugaan penyelewengan WiFi tersebut.
Menurut Plt Inspektorat, Taupiq Wahyudi audit ini sudah mencapai 90 persen
sejak 10 April 2025 kemarin.
"Prosesnya sudah mencapai 90 persen. Sudah pengecekan ke lapangan dan kini
akan dikonfirmasi ke Diskominfo Sleman," ujar Taupiq dikutip Senin
(14/4/2025).
4. Pengadaan TA 2022-2023
Pengadaan WiFi gratis ini adalah proyek multiyears yang pelaksanaannya
lebih dari 1 tahun.
Biaya program prioritas oleh Pemkab Sleman ini memakai tahun anggara 2022
yang berjumlah Rp3,2 miliar serta tahun anggaran 2023 sebesar Rp5,3
miliar.
5. Sasaran Pengguna
Pengadaan WiFi gratis ini sendiri merupakan program prioritas yang
menjangkau beberapa komunitas yang ada di Sleman.
Program ini juga untuk memberikan fasilitas WiFi ke tiap padukuhan termasuk
pasar-pasar tradisional yang ada di Bumi Sembada.
6. Sebanyak 14 Saksi Diperiksa
Penyelidikan yang dilakukan Polres Sleman membuat Kejati DIY ikut terjun
dalam dugaan korupsi ini.
Sebanyak 14 saksi sudah diperiksa. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati
DIY, Herwatan menyebut terperiksa adalah jajaran dari Diskominfo Sleman.
Termasuk juga PPK, penerima manfaat dan juga penyedia jasa.
7. Stop Pengadaan WiFi Gratis di 2025
Bupati Sleman, Harda Kiswaya angkat biacar terkait dugaan korupsi pengadaan
WiFi gratis ini.
Ia menyebutkan akan menunggu hasil dari audit Inspektorat, termasuk
penyelidikan Kejati DIY dan Polresta Sleman.
"Jadi perlu dievaluasi benar tidak. Kalau benar nanti diperbaiki," ujar
Harda.
Program ini diakui Harda adalah program baik yang sebelumnya dijalankan
mantan Bupati Kustini Sri Purnomo.
Namun bagi Harda, program ini jangan berjalan ala kadarnya dan harus
totalitas. Sehingga memasuki tahun 2025 pihaknya menghentikan pengadaan
sementara.
"Ini saya stop dulu untuk lelang. Masalah nilai dan lainnya harus
dievaluasi lagi," ujar dia.
"Diskominfo ini yang jadi objeknya, maka mereka nanti yang harus
menyediakan datanya," tambah Harda.
Hingga kini, Kejati DIY dan Polresta Sleman masih mendalami kasus
tersebut.
Belum ada motif yang diketahui bagaimana korupsi pengadaan WiFi ini
dilakukan.
Meski begitu, Diskominfo Sleman masih menjadi sorotan sejak awal April
lalu. Bukan tanpa alasan, pengadaan WiFi gratis di beberapa wilayah di DIY
biasa dilakukan melalui lelang.
Meski begitu tak sedikit ada yang bermain curang di balik proses penentuan
jasa yang akan mendapat proyek besar tersebut.
Copas dari https://jogja.suara.com/read/2025/04/14/143005/duduk-perkara-dugaan-korupsi-wifi-gratis-di-sleman-terendus-ada-mark-up-hingga-kecepatan-lambat?page=all
No comments:
Post a Comment