Kasir dan Kabag Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Tol Lampung, Rugikan Negara Rp 66 M
Dua karyawan PT Waskita Karya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus korupsi pembangunan jalan tol Lampung dengan total kerugian negara
mencapai Rp 66 miliar.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Lampung pada Senin (21/4/2025).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya,
menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut adalah MW alias WDD, yang
menjabat sebagai kasir tim Divisi 5 Waskita Karya, dan TG alias TWT, yang
merupakan Kepala Bagian (Kabag) Akuntansi tim Divisi 5.
"Dari hasil penyidikan, status keduanya ditingkatkan sebagai tersangka
pada hari ini," ujar Armen di Kejati Lampung, Senin malam.
Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dengan cara merekayasa laporan
pertanggungjawaban (LPJ) pengerjaan jalan tol Lampung pada periode 2017
hingga 2019.
Armen mengungkapkan bahwa pembangunan yang terindikasi korupsi mencakup
sepanjang 12 kilometer, dari KM 100+200 hingga KM 112+200.
Armen menekankan bahwa indikasi korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan
yang dilakukan oleh tim proyek Divisi 5 PT Waskita Karya selama proses
pembangunan jalan tol ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
(Terpeka).
Penyidikan kasus ini masih berlanjut, dan pihak Kejati Lampung
berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara
tersebut.
Copas dari
https://regional.kompas.com/read/2025/04/21/232556878/kasir-dan-kabag-waskita-karya-jadi-tersangka-korupsi-pembangunan-jalan-tol
No comments:
Post a Comment