Mantan kades Siweli korupsi sebesar Rp300 juta
Kejaksaan Negeri Donggala, Sulawesi Tengah, menetapkan mantan Kepala Desa
Siweli Kecamatan Balaesang berinisal J terbukti bersalah terkait tindak
pidana korupsi program bantuan sosial Gerakan Cepat (Gercep) pengentasan
kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat tahun 2023 mencapai Rp300
juta.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala, Hasyim, di Sabang mengatakan dalam
kasus tindak pidana korupsi itu pihaknya menetapkan dua orang tersangka
yakni mantan Kades Siweli berinisial J dan kontraktor pengadaan kambing
untuk program pengentasan kemiskinan itu berinisial AHS.
"Jadi terdakwa J ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan negara
mencapai Rp300 juta," kata Hasyim di Banawa, Rabu.
Ia mengemukakan berdasarkan putusan, terdakwa J dijatuhi hukuman penjara
selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta.
"Terdakwa J tetap berada dalam tahanan dan uang sisa belanja program gerak
cepat pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat mencapai
Rp42.692.500 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian
kerugian negara," ucapnya.
Sementara itu terdakwa lainnya berinisial AHS juga dijatuhi hukuman penjara
selama 1 tahun dengan denda Rp50 juta.
"Terdakwa AHS ini merupakan kontraktor yang melakukan pengadaan kambing
untuk program bantuan sosial Gerakan Cepat (Gercep) pengentasan kemiskinan
berbasis pemberdayaan masyarakat tahun 2023," sebutnya.
Ia menuturkan AHS terbukti mengambil keuntungan yang tidak seharusnya dalam
program pengetasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat di Desa
Siweli terkait pengadaan kambing sejumlah Rp19.900.000.
"Itu semua dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti
terdakwa AHS," katanya.
Diketahui mantan Kades Siweli berinisial J ditangkap Kejari Donggala pada
tanggal 19 Agustus 2024, sedangkan terdakwa lainnya berinisial AHS ditangkap
20 September 2024.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan hukuman kepada mantan
Kades Siweli J pidana penjara 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta dan
membayar uang pengganti senilai Rp58.455.000.
Untuk terdakwa AHS pun oleh jaksa penuntut umum dijatuhi hukuman 1 tahun 5
bulan dengan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti senilai
Rp279.400.000.
Copas dari https://sulteng.antaranews.com/berita/345249/kejari-donggala-tetapkan-mantan-kades-siweli-korupsi-sebesar-rp300-juta
No comments:
Post a Comment