Pegawai BUMDes di Kulon Progo Korupsi Rp 1 M, Duitnya Buat Beli Rumah-Mobil
Polisi mengungkap kasus korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes) di Kulon Progo dengan kerugian negara akibat kasus ini mencapai
lebih dari Rp1 miliar. Pegawai BUMDes, wanita berinisial ET alias Wati
(44) ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus korupsi itu terjadi di BUMDes Binangun Cipta Makmur, Kalurahan
Sidomulyo, Kulon Progo pada periode 2015-2021. Namun, polisi mulai
melakukan penyelidikan pada 2023 usai ada laporan masyarakat yang merasa
kesulitan pencairan dana di BUMDes tersebut.
ET sendiri menjabat pada bagian pelayanan BUMDes. Dia juga merupakan
warga Sidomulyo.
"Kasus ini terjadi pada periode 2015-2021. Korban dari pihak keuangan
BUMDes Binangun Cipta Makmur dengan hitungan kerugian negara Rp
1.058.947.096," ucap Kanit III Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Tavif
Heri Setiawan dalam rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Rabu
(23/4/2025).
Tavif menerangkan modus yang digunakan tersangka yakni memanipulasi
keuangan dan melakukan kredit fiktif pada BUMDes Binangun Cipta Makmur.
Tersangka juga melakukan mark up serta tidak memasukkan pinjaman nasabah
ke dalam kas BUMDes tersebut.
"Modus yang digunakan pelaku yakni melakukan kredit fiktif dan mark up
dalam pencairan pinjaman, serta tidak memasukkan seluruh atau sebagian
pinjaman nasabah ke dalam kas BUMDes," terangnya.
Tafiv menjelaskan kasus ini bermula ketika BUMDes Binangun Cipta Makmur
mendapat suntikan dana dari APBD Kulon Progo dan Dana Desa sebesar Rp 1,2
miliar secara bertahap sejak 2009-2021. Dana tersebut digunakan untuk
operasional dan memberikan pinjaman pada sedikitnya 500 nasabah BUMDes
Binangun Cipta Makmur.
Tavif mengatakan kasus ini terkuak setelah banyak nasabah mengeluhkan
sulitnya pencairan dana dari BUMDes Binangun Cipta Makmur. Walhasil, kasus
ini dilaporkan ke polisi untuk penyelidikan.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pada 2023, kami menemukan
indikasi korupsi sehingga tersangka kami tangkap beberapa waktu lalu,"
ucapnya.
Tavif menyatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk
mengetahui ada tidaknya tersangka lain yang terlibat. "Sementara satu,
pelaku lain masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2, 3 dan 8 Jo
Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No
20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak
pidana korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1
miliar.
Copas dari
https://www.detik.com/jogja/berita/d-7881666/pegawai-bumdes-di-kulon-progo-korupsi-rp-1-m-duitnya-buat-beli-rumah-mobil
No comments:
Post a Comment