Lagi dan Lagi #korupsiterus Korupsi Dana Desa -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lagi dan Lagi #korupsiterus Korupsi Dana Desa

Friday, April 25, 2025 | April 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-25T10:50:35Z

korupsi dana desa
 

Mantan Wali Nagari Sungai Nyalo, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, UA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 660 juta.

Penetapan ini dilakukan setelah UA menjabat sebagai wali nagari pada periode 2020-2023 dan kemudian dinonaktifkan.

"UA sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa sebesar Rp 660 juta," ungkap Kasi Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Dede Mauladi, ketika dihubungi Kompas.com pada Jumat (25/4/2025).

Dede menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak kejaksaan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kejari Pesisir Selatan mengeluarkan surat perintah penyelidikan pada 25 Juli 2024.

"Kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah Kajari tanggal 22 Januari 2025," tambahnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dari perangkat wali nagari dan saksi ahli, serta adanya Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat yang menemukan kerugian negara mencapai Rp 660 juta, UA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Dede, modus operandi yang digunakan UA dalam menjalankan aksinya meliputi kegiatan fiktif, mark up harga barang, dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya.

"Uangnya digunakan untuk keperluan pribadi dan aksinya akhirnya diketahui dan dilaporkan," jelas Dede.

Hingga saat ini, pihak Kejari Pesisir Selatan belum melakukan penahanan terhadap UA, yang saat ini berstatus tahanan kota dalam kasus lain yang sedang dalam proses persidangan.

copas dari https://regional.kompas.com/read/2025/04/25/170015378/diduga-korupsi-dana-desa-rp-660-juta-eks-wali-nagari-di-pesisir-selatan

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update