Mantan Wali Nagari Sungai Nyalo, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir
Selatan, UA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana
desa sebesar Rp 660 juta.
Penetapan ini dilakukan setelah UA menjabat sebagai wali nagari pada
periode 2020-2023 dan kemudian dinonaktifkan.
"UA sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa sebesar
Rp 660 juta," ungkap Kasi Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Dede Mauladi,
ketika dihubungi Kompas.com pada Jumat (25/4/2025).
Dede menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang
diterima oleh pihak kejaksaan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kejari Pesisir Selatan
mengeluarkan surat perintah penyelidikan pada 25 Juli 2024.
"Kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah Kajari
tanggal 22 Januari 2025," tambahnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dari perangkat wali nagari dan saksi
ahli, serta adanya Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat yang menemukan
kerugian negara mencapai Rp 660 juta, UA akhirnya ditetapkan sebagai
tersangka.
Menurut Dede, modus operandi yang digunakan UA dalam menjalankan aksinya
meliputi kegiatan fiktif, mark up harga barang, dan penggunaan anggaran yang
tidak sesuai peruntukannya.
"Uangnya digunakan untuk keperluan pribadi dan aksinya akhirnya diketahui
dan dilaporkan," jelas Dede.
copas dari https://regional.kompas.com/read/2025/04/25/170015378/diduga-korupsi-dana-desa-rp-660-juta-eks-wali-nagari-di-pesisir-selatan
No comments:
Post a Comment