Korupsi Tempat Wudhu Masjid -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Tempat Wudhu Masjid

Wednesday, April 23, 2025 | April 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-23T04:27:05Z


 

Korupsi Proyek Tempat Wudhu Masjid Ruhama, Jaksa Banding Vonis 3 Terdakwa


“Sementara denda untuk yang lain bertentangan semua dengan JPU.” AHMEDI AFDAL RAMADHAN, Plt Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Tengah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menyatakan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terhadap tiga perkara tindak pidana korupsi pembangunan tempat wudhu Masjid Agung Ruhama Takengon yang dibiayai Baitul Mal setempat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Tengah, Ahmedi Afdal Ramadhan, mengatakan, pihaknya mengajukan banding karena hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap tiga terdakwa jauh dari tuntutan Jaksa.

“Kami sudah nyatakan banding untuk tiga terdakwa--Zia Ulhaq, Hamzah dan Hairul Munadi--selaku penguna anggaran. Kami nyatakan banding karena putusannya jauh dari tuntutan penuntut umum,” katanya, kepada TribunGayo.com, Selasa (22/4/2025)

Adapun upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dilakukan terhadap perkara dengan terdakwa Hairul Munadi, Zia Ulhaq, dan Hamzah. Dimana terdakwa Hairul Munadi dan Zia Ulhaq dihukum masing-masing dua tahun penjara. Sedangkan terdakwa Hamzah dihukum satu tahun penjara.

“Tuntutan penuntut umum kemarin itu 5 tahun untuk masing-masing terdakwa. Sedangkan diputuskan Hakim, untuk  Hairul Munadi dan Zia Ulhaq masing-masing 2 tahun dan Hamzah satu tahun,” jelas Ahmedi Afdal.

Dikatakan, JPU menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap putusan perkara jimet hingga esok hari. “Kami masih pikir-pikir dulu sampai besok karena putusan tidak jauh dari tuntutan, putusan conform dan denda conform dengan tuntutan penuntut umum,” tambahnya.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh juga menghukum ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp 50 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim memutuskan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa juga menjelaskan, Majelis Hakim sudah sependapat dengan tuntutan terkait jumlah kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa jimet, sesuai hasil perhitungan ahli Inspektorat.

Namun, Jaksa menyoroti adanya perbedaan antara putusan Majelis Hakim dengan tuntutan Jaksa dalam hal penjatuhan denda terhadap terdakwa lainnya yang dinilai lebih ringan dari tuntutan sehingga JPU menyatakan sikap banding atas putusan tersebut.

"Untuk jumlah kerugian negara, sesuai dengan tuntutan Jaksa, dibebankan kepada jimet. Itu pas sebagaimana hitungan ahli Inspektorat, sekitar Rp 294 juta. Itu kami masukkan dituntutan, dikonfirmasi dan di-conform penuh oleh majelis. Sementara denda untuk yang lain bertentangan semua dengan JPU,” ujar Jaksa.

Seperti diketahui, perkara tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 294 juta dari total anggaran Rp 1,7 miliar yang bersumber dari dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) tahun anggaran 2022.  

Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan tempat wudhu atau MCK, pembangunan plaza batas suci, rehabilitasi MCK menjadi kamar imam dan muazzin, serta penataan landscape Masjid Agung Ruhama.

Namun, pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Terdakwa Hairul Munadi selaku kuasa pengguna anggaran bersama para terdakwa lain menyetujui pencairan 100 persen. Sementara, progres pekerjaan tidak selesai seluruhnya


copas dari https://aceh.tribunnews.com/2025/04/23/korupsi-proyek-tempat-wudhu-masjid-ruhama-jaksa-banding-vonis-3-terdakwa


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update