Korupsi Proyek Tempat Wudhu Masjid Ruhama, Jaksa Banding Vonis 3 Terdakwa
“Sementara denda untuk yang lain bertentangan semua dengan JPU.” AHMEDI AFDAL RAMADHAN, Plt Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Tengah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah
menyatakan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terhadap tiga
perkara tindak pidana korupsi pembangunan tempat wudhu Masjid Agung Ruhama
Takengon yang dibiayai Baitul Mal setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh
Tengah, Ahmedi Afdal Ramadhan, mengatakan, pihaknya mengajukan banding
karena hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap tiga terdakwa jauh
dari tuntutan Jaksa.
“Kami sudah nyatakan banding untuk tiga terdakwa--Zia Ulhaq, Hamzah dan
Hairul Munadi--selaku penguna anggaran. Kami nyatakan banding karena
putusannya jauh dari tuntutan penuntut umum,” katanya, kepada
TribunGayo.com, Selasa (22/4/2025)
Adapun upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dilakukan terhadap
perkara dengan terdakwa Hairul Munadi, Zia Ulhaq, dan Hamzah. Dimana
terdakwa Hairul Munadi dan Zia Ulhaq dihukum masing-masing dua tahun
penjara. Sedangkan terdakwa Hamzah dihukum satu tahun penjara.
“Tuntutan penuntut umum kemarin itu 5 tahun untuk masing-masing terdakwa.
Sedangkan diputuskan Hakim, untuk Hairul Munadi dan Zia Ulhaq
masing-masing 2 tahun dan Hamzah satu tahun,” jelas Ahmedi Afdal.
Dikatakan, JPU menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum
lanjutan terhadap putusan perkara jimet hingga esok hari. “Kami masih
pikir-pikir dulu sampai besok karena putusan tidak jauh dari tuntutan,
putusan conform dan denda conform dengan tuntutan penuntut umum,”
tambahnya.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Banda Aceh juga menghukum ketiga terdakwa membayar denda
masing-masing Rp 50 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim memutuskan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat
(2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaksa juga menjelaskan, Majelis Hakim sudah sependapat dengan tuntutan
terkait jumlah kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa jimet,
sesuai hasil perhitungan ahli Inspektorat.
Namun, Jaksa menyoroti adanya perbedaan antara putusan Majelis Hakim
dengan tuntutan Jaksa dalam hal penjatuhan denda terhadap terdakwa lainnya
yang dinilai lebih ringan dari tuntutan sehingga JPU menyatakan sikap
banding atas putusan tersebut.
"Untuk jumlah kerugian negara, sesuai dengan tuntutan Jaksa, dibebankan
kepada jimet. Itu pas sebagaimana hitungan ahli Inspektorat, sekitar Rp
294 juta. Itu kami masukkan dituntutan, dikonfirmasi dan di-conform penuh
oleh majelis. Sementara denda untuk yang lain bertentangan semua dengan
JPU,” ujar Jaksa.
Seperti diketahui, perkara tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp
294 juta dari total anggaran Rp 1,7 miliar yang bersumber dari dana Zakat,
Infaq, dan Sedekah (ZIS) tahun anggaran 2022.
Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan tempat wudhu atau
MCK, pembangunan plaza batas suci, rehabilitasi MCK menjadi kamar imam dan
muazzin, serta penataan landscape Masjid Agung Ruhama.
Namun, pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Terdakwa Hairul
Munadi selaku kuasa pengguna anggaran bersama para terdakwa lain
menyetujui pencairan 100 persen. Sementara, progres pekerjaan tidak
selesai seluruhnya
copas dari
https://aceh.tribunnews.com/2025/04/23/korupsi-proyek-tempat-wudhu-masjid-ruhama-jaksa-banding-vonis-3-terdakwa
No comments:
Post a Comment