PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang bergerak di bidang jasa penyeberangan dan pengelolaan
pelabuhan. ASDP juga mengembangkan bisnis terkait pelabuhan dan
wisata waterfront.
Sejarah ASDP
· Pada tahun 1973, ASDP bernama Proyek ASD Ferry (PASDF)
· Pada tahun 1986, ASDP berubah nama menjadi Perum Angkutan Sungai, Danau,
dan Penyeberangan (Perum ASDP)
· Pada tahun 1992, ASDP berubah nama menjadi PT Angkutan Sungai, Danau, dan
Penyeberangan (Persero)
· Pada tahun 2004, ASDP berubah nama menjadi PT ASDP Indonesia Ferry
(Persero)
Fungsi ASDP
· Menyediakan akses transportasi publik antar pulau yang bersebelahan
· Menyatuakan pulau-pulau besar
· Menyediakan akses transportasi publik ke wilayah yang belum memiliki
penyeberangan
· Memperkuat konektivitas antarwilayah
Armada ASDP
Berdasarkan data terakhir 6 Agustus 2024, ASDP memiliki sebanyak 225 unit armada kapal. Armada kapal ASDP tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga mantan direksi PT ASDP
Indonesia Ferry (Persero) terkait kasus dugaan korupsi kerja sama usaha
dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry
(Persero) tahun 2019-2022, pada Kamis (13/2/2025).
Ketiganya adalah Ira Puspadewi (IP) selaku eks Direktur Utama PT ASDP
Indonesia Ferry (Persero), Muhammad Yusuf Hadi (MYH) selaku Direktur
Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2024,
dan Harry Muhammaf Adhi Caksono (HMAC) selaku Direktur Perencanaan dan
Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2020-2024.
"KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang mantan
Dewan Direksi PT ASDP, yaitu IP, MYH, dan HMAC," kata Pelaksana Harian
(Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta,
Kamis (13/2/2025).
Budi mengatakan, penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan
4 Maret 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rumah
Tahanan KPK.
"Surat Perintah Penahanan Nomor : 10-12/DIK.01.03/01/02/2025, Tanggal 13
Februari 2025," ujarnya.
Budi mengatakan, kasus ini bermula saat Adjie selaku pemilik PT Jembatan
Nusantara yang memiliki banyak kapal untuk diakuisisi oleh PT ASDP pada
tahun 2014.
Namun, ketika itu sebagian direksi PT ASDP menolak lantaran kapal-kapal
milik PT JN sudah tua.
Empat tahun berselang, Ira dilantik menjadi Direktur Utama PT ASDP Ferry
Indonesia. Kemudian, Adjie kembali menawarkan kerja sama dan akuisisi.
Kerja sama tersebut diterima dan dilanjutkan pada periode 2020-2021.
Namun, proses akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan, salah satunya
adalah dokumen penilaian pemeriksaan kapal.
"Diketahui bahwa penilaian KJPP MBPRU (penilaian kapal) sudah direkayasa
agar mendekati nilai yang sudah ditentukan oleh Adjie (pemilij PT JN) dan
telah diketahui dan disetujui oleh Direksi PT ASDP," kata Budi.
Akibat perbuatan ketiganya, PT Angkutan Sungai, Danau, dan
Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia mengalami kerugian hampir mencapai
Rp 900 miliar.
"Transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian
keuangan negara hampir Rp 900 miliar atau sekurang-kurangnya Rp
893.160.000.000," ujar Budi.
KPK telah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam
kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara sejak 11 Juli 2024.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
"Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A,"
ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangannya pada 18 Agustus
2024.
copas dari
https://nasional.kompas.com/read/2025/02/13/20540881/kpk-tahan-3-eks-direksi-pt-asdp-terkait-kasus-korupsi-dan-akuisisi-pt
No comments:
Post a Comment