Kasus Korupsi Revitalisasi Batu Ampar, Eks Kepala BP Batam Diperiksa Polda Kepri
Kasus dugaan korupsi revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar
tahun 2021 terus bergulir di Polda Kepulauan Riau (Kepri). Mantan Kepala
BP Batam Muhammad Rudi juga ikut diperiksa oleh subdit Tipikor.
Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora
membenarkan pemeriksaan mantan kepala BP Batam itu. Ia menyebut
pemeriksaan itu dilakukan pada hari ini.
"Ya (pemanggilan mantan kepala BP Batam, Muhammad Rudi) Hari ini," kata
Silvester, Kamis (10/4/2025).
Silvester menerangkan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap
Muhammad Rudi itu untuk mengetahui sejauh mana ia mengetahui proyek
tersebut.
"Untuk mengetahui tupoksinya, seberapa besar dia tahu informasi
(revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar), masih seputar itu,"
sebutannya.
Sementara terkait kerugian negara yang timbul dari proyek ini, Silvester menyebut hal itu masih dalam proses perhitungan. Menurutnya jika hasilnya sudah ada akan disampaikan.
"Mengenai total kerugian negara, masih proses. Mohon ditunggu saja," tambahnya.
Sebelumnya, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar di tiga lokasi. Penggeledahan itu dilakukan di rumah pejabat BP Batam berinisial FA, rumah milik inisial AJ dan kantor BP Batam.
"Ditreskrimsus Polda Kepri, Subdit Tipikor telah melaksanakan penggeledahan di tiga tempat, yakni tempat tinggal saudara F, saudara A dan kantor Kapusren BP Batam," kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Rabu (19/3/2025)
Dari penggeledahan itu polisi menyita berbagai barang bukti diantaranya dokumen fisik dan dokumen elektronik.
"Banyak dokumen yang disita, nanti akan dirinci," ujarnya.
Silvester menyebut pihaknya dalam kasus itu telah memeriksa kurang lebih 75 orang saksi. Saksi tersebut adalah pihak terkait revitalisasi dermaga Utara pelabuhan Batu Ampar.
"Sebanyak 75 saksi telah diperiksa dalam perkara ini," ujarnya.
Disinggung soal nilai kerugian negara, Silvester menyebut hal tersebut masih dalam perhitungan BPK RI. Namun ia memastikan kerugian negara dalam dugaan korupsi ini cukup besar.
"Kerugian negara masih proses perhitungan, yang pasti ada potensi kerugian negara," ujarnya.
Kabid Humas Polda Kepri, Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, status perkara dugaan korupsi itu masih tahap penyelidikan. Ia menyebut Ditreskrimsus Polda Kepri juga telah mengirimkan SPDP kasus tersebut ke Kejati Kepri.
"Status perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan, dan SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas nama 7 terlapor," ujarnya.
Pandra menyebut penyidikan telah berjalan intensif dan penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi, namun belum ada yang ditetapkan tersangka. Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut.
"Hingga saat ini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penahanan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang kuat dan mendalam sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya," ujarnya
"Penyelidikan kasus ini merupakan Komitmen Polda Kepri dalam mendukung
Program Asta Cita, agar tidak adanya Kebocoran Anggaran Negara dalam
Proses Pembangunan," ujarnya.
Dalam LPSE tersebut juga diketahui pemenang tender Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar itu dimenangkan oleh PT MUS dengan nilai HPS Rp. 83.720.684.475.
copas dari https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7862647/kasus-korupsi-revitalisasi-batu-ampar-eks-kepala-bp-batam-diperiksa-polda-kepri?single=1
No comments:
Post a Comment