Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua
tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada perjanjian jual
beli antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Isar Gas/PT Inti
Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.
Adapun kedua tersangka yang dilakukan penahanan ialah Komisaris PT IAE
2006-2023 Iswan Ibrahin dan Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 Danny Praditya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya melakukan penahanan selama
20 hari hingga 30 April 2025 terhadap kedua tersangka tersebut.
“Dilakukan Penahanan terhadap Tersangka ISW dan Tersangka DP di Cabang
Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20
hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April
2025,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2925).
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi. Beberapa di
antaranya ialah Direktur Utama PT Pertamina periode 2017-2018 Elia Massa
Manik dan Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto.
Selain itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019
Rini Soemarno juga sudah diperiksa lembaga antirasuah.
“Telah dilakukan Penyitaan terhadap Barang Bukti berupa dokumen, barang
bukti elektronik dan uang senilai USD 1 juta,” ujar Asep.
KPK juga sudah melakukan
pemeriksaan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menggeledah
delapan lokasi seperti Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT
Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; Rumah pribadi
tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Rumah
pribadi tersangka II di Kota Bekasi; dan Kantor Cabang PT IAE di Gresik,
Jawa Timur.
Copas dari
https://www.westjavatoday.com/kpk-tahan-dua-tersangka-kasus-korupsi-jual-beli-gas-pgn
No comments:
Post a Comment