KPK Tahan Mbak Ita dan Suami Alwin Basri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang Hevearita
Gunaryanti Rahayu (HGR), yang biasa disapa Mbak Ita, dan suaminya
sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB), pada Rabu
(19/2/2025).
Mbak Ita dan Alwin Basri adalah tersangka terkait kasus dugaan korupsi di
lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"Bahwa terhadap saudara HGR dan AB dilakukan penahanan," kata Wakil Ketua
KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih,
Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Ibnu mengatakan, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta
Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, selama 20 hari terhitung mulai 19
Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.
Dalam perkara ini, Ibnu menjelaskan, sejak Mbak Ita menjabat sebagai Wali
Kota Semarang, ia dan Alwin Basri menerima sejumlah uang dari fee atas
pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang
Tahun Anggaran 2023.
Dalam perkara ini, Ibnu menjelaskan, sejak Mbak Ita menjabat sebagai Wali
Kota Semarang, ia dan Alwin Basri menerima sejumlah uang dari fee atas
pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang
Tahun Anggaran 2023.
Copas dari https://nasional.kompas.com/read/2025/02/19/17232391/kpk-tahan-wali-kota-semarang-mbak-ita-dan-suami-alwin-basri
No comments:
Post a Comment