Hasto Kristiyanto Ditahan KPK
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).
Hasto tampak turun dari tangga di gedung KPK dengan mengenakan rompi
tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol.
Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu
(PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap proses
PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
"Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK)," kata Hasto di Gedung
Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang
berkeadilan di Indonesia.
Ia yakin demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa itu diambil penyidik.
"Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya
Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi
awalnya, karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya," ujarnya.
"Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi
benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang
sebenar-benarnya tanpa pandang pilih," sambungnya.
Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari perjuangan.
Ia masih yakin perbuatannya tidak membuat negara merugi.
“Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara
terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ucap dia.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap
terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24
Desember 2024.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor
Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga
merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun
Masiku.
Copas dari
https://nasional.kompas.com/read/2025/02/20/18131631/breaking-news-hasto-kristiyanto-resmi-ditahan-kpk
No comments:
Post a Comment