1 Purnawirawan & 2 Sipil Jadi Tersangka Korupsi Satelit Kemhan
Penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga dilakukan tanpa
melalui proses pengadaan barang dan jasa.
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) menetapkan seorang
purnawirawan TNI, Laksamana Muda (Purn) Leonardi, sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi proyek satelit Slot Orbit 123 derajat bujur timur di
Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dia ditetapkan tersangka atas
perbuatannya kala menjabat Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian
Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain dia, penyidik juga menetapkan Anthony Thomas Van Der Hayden selaku
perantara dan Gabor Kuti selaku CEO Navayo Internasional AG sebagai
tersangka.
"Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor
Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 Tanggal 5 Mei 2025," kata Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan
tertulis, Rabu (7/5/2025).
Harli menjelaskan bahwa dalam kasus ini, tersangka Leonardi telah
menandatangani kontrak dengan Gabor Kuti selaku Ceo Navayo International
AG pada 1 Juli 2016. Kontrak itu berkaitan dengan penyediaan terminal
pengguna jasa dan peralatan yang terkait.
"Kontrak tersebut bernilai USD34.194.300 dan berubah menjadi
USD29.900.000," ucap Harli.
Harli menjelaskan bahwa penunjukan Navayo International AG sebagai pihak
ketiga dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.
Perusahaan itu sendiri mendapatkan tender atas rekomendasi dari tersangka
Anthony Thomas Van Der Hayden.
Navayo International AG mengakui telah melakukan pengiriman barang kepada
Kemhan atas prestasi pekerjaan tersebut. Lalu, Letkol Tek Jon Kennedy
Ginting dan Kolonel Chb Masri atas persetujuan Mayor Jendral TNI (Purn)
Bambang Hartawan serta Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi menandatangani
empat sertifikat kinerja pekerjaan yang dilakukan Navayo International
AG.
"Di mana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh Anthony Thomas Van Der
Hayden tanpa dilakukan pengecekan terhadap barang yang dikirim terlebih
dahulu. Pihak Navayo International AG kemudian melakukan penagihan kepada
Kemhan dengan mengirimkan empat invoice," ujar dia.
Hingga 2019, kata Harli, Kemhan tidak memiliki anggaran pengadaan
satelit. Hingga akhirnya, Kemhan harus membayar sejumlah20.862.822 dolar
AS berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura karena telah
menandatangani CoP.
"Berdasarkan perhitungan BPKP kegiatan yang telah dilaksanakan oleh
Navayo International AG berdasarkan Nilai Kepabeanan sebesar
Rp1.922.350.493," tutur Harli.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64
KUHP.
Subsidiair Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64
KUHP.
Copas dari https://tirto.id/1-purnawirawan-2-sipil-jadi-tersangka-korupsi-satelit-kemhan-hbuc
No comments:
Post a Comment