Korupsi Satelit Kemhan -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Satelit Kemhan

Wednesday, May 7, 2025 | May 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-07T15:58:12Z

 

1 Purnawirawan & 2 Sipil Jadi Tersangka Korupsi Satelit Kemhan

Penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) menetapkan seorang purnawirawan TNI, Laksamana Muda (Purn) Leonardi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek satelit Slot Orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dia ditetapkan tersangka atas perbuatannya kala menjabat Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain dia, penyidik juga menetapkan Anthony Thomas Van Der Hayden selaku perantara dan Gabor Kuti selaku CEO Navayo Internasional AG sebagai tersangka.

"Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 Tanggal 5 Mei 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).

Harli menjelaskan bahwa dalam kasus ini, tersangka Leonardi telah menandatangani kontrak dengan Gabor Kuti selaku Ceo Navayo International AG pada 1 Juli 2016. Kontrak itu berkaitan dengan penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait.

"Kontrak tersebut bernilai USD34.194.300 dan berubah menjadi USD29.900.000," ucap Harli.

Harli menjelaskan bahwa penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa. Perusahaan itu sendiri mendapatkan tender atas rekomendasi dari tersangka Anthony Thomas Van Der Hayden.

Navayo International AG mengakui telah melakukan pengiriman barang kepada Kemhan atas prestasi pekerjaan tersebut. Lalu, Letkol Tek Jon Kennedy Ginting dan Kolonel Chb Masri atas persetujuan Mayor Jendral TNI (Purn) Bambang Hartawan serta Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi menandatangani empat sertifikat kinerja pekerjaan yang dilakukan Navayo International AG.

"Di mana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh Anthony Thomas Van Der Hayden tanpa dilakukan pengecekan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu. Pihak Navayo International AG kemudian melakukan penagihan kepada Kemhan dengan mengirimkan empat invoice," ujar dia.

Hingga 2019, kata Harli, Kemhan tidak memiliki anggaran pengadaan satelit. Hingga akhirnya, Kemhan harus membayar sejumlah20.862.822 dolar AS berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani CoP.

"Berdasarkan perhitungan BPKP kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG berdasarkan Nilai Kepabeanan sebesar Rp1.922.350.493," tutur Harli.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Subsidiair Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Copas dari https://tirto.id/1-purnawirawan-2-sipil-jadi-tersangka-korupsi-satelit-kemhan-hbuc

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update