Kades-Ketua BUMDes di Pohuwato Jadi Tersangka Korupsi Rp 342 Juta
"Kemarin sudah ditetapkan tersangka Kepala Desa Buntulia Selatan dan
Ketua BUMDes Citra Harapan Desa Buntulia Selatan, kerugian negara berkisar
Rp 342 juta," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pohuwato Deni Musthofa
Helmi kepada detikcom, Sabtu (17/5/2025).
Deni menyebut keduanya ditetapkan tersangka usai diperiksa di Kejari
Pohuwato pada Jumat (16/5). Keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas IIB
Pohuwato selama 20 hari.
"Atas pertimbangan penyidik, kades dan ketua BUMDes ditahan selama 20
hari ke depan," katanya.
Deni menjelaskan kedua tersangka menyelewengkan dana pengelolaan keuangan
desa pada tahun 2021-2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan
Keuangan (BPK) perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 342
juta.
"Hasil audit BPK laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) kerugian
keuangan negara Rp 342.823.048," terang Deni
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3
Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor). Kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Komitmen kami dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai
kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa," pungkasnya.
Copas dari
https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-7918773/kades-ketua-bumdes-di-pohuwato-jadi-tersangka-korupsi-rp-342-juta
No comments:
Post a Comment