Dua Perangkat Desa Nanga Engkulun Ditahan Polres Sekadau dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes
Kepolisian Resor (Polres) Sekadau melalui Unit Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Satreskrim resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Nanga
Engkulun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial KS, mantan Kepala Desa
Nanga Engkulun, dan SM, yang menjabat sebagai Bendahara Desa. Penahanan
dilakukan pada 1 Mei 2025 setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup
untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (7/5/2025), Kapolres Sekadau
AKBP Donny Molino Manoppo menyatakan bahwa proses hukum telah dilaksanakan
sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari tahap penyelidikan hingga
penyidikan.
No comments:
Post a Comment