Sita Uang Rp 5,29 Miliar, Kejati Babel Tahan 4 Tersangka Korupsi BWS
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang
sebagai tersangka kasus korupsi dalam kegiatan pemeliharaan rutin di Balai
Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tak hanya itu, Kejati juga memamerkan barang bukti berupa uang tunai Rp
5,29 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.
Dalam konferensi pers pada Rabu (25/6/2025) sore, Asisten Intelijen
Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan mengungkapkan, jumlah kerugian negara
dari kasus ini masih dalam proses perhitungan lebih lanjut.
“Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, kami berhasil mengamankan uang
sebanyak Rp5,29 miliar. Dokumen-dokumen penting juga telah kami sita
sebagai barang bukti,” ujar Fadil.
4 Pejabat BWS Ditetapkan Sebagai Tersangka
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Satuan Kerja
(Kasatker) Operasi dan Pemeliharaan BWS periode 2023–sekarang berinisial RS,
Kasatker periode 2022 hingga Mei 2023 berinisial K, serta Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) untuk wilayah Belitung berinisial MSA dan OA.
Fadil menjelaskan, pada periode 2023–2024, satuan kerja tersebut
menganggarkan dana sebesar Rp 30,492 miliar untuk kegiatan pemeliharaan
rutin. Namun, sebagian besar anggaran justru tidak digunakan sebagaimana
mestinya.
“Sebagian besar anggaran justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi
para pejabat, termasuk kasatker, PPK, pihak perusahaan yang ditunjuk, serta
sejumlah pelaksana teknis dan bendahara,” jelasnya.
Penahanan dan Proses Hukum Lanjutan
Setelah penetapan status tersangka, keempat pelaku langsung ditahan di
Lapas Kelas II Pangkalpinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
“Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif
sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” ungkap Fadil.
Copas dari
https://www.beritasatu.com/nusantara/2898983/sita-uang-rp-529-miliar-kejati-babel-tahan-4-tersangka-korupsi-bws
No comments:
Post a Comment