Lapak Narkoba Sei Mencirim Diseser, 7 Tersangka Diboyong -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lapak Narkoba Sei Mencirim Diseser, 7 Tersangka Diboyong

Saturday, January 6, 2024 | January 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-27T15:19:41Z

kampung sabu

Kampung Sabu itu namanya Sumatera Utara

 

Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum. Untuk mengetahui apa saja jenis dan bahaya narkoba bagi kesehatan

Kampung Sabu itu namanya Sumatera Utara Tim gabungan dari Ditres Narkoba Polda Sumut dan Satres Narkoba Polrestabes Medan seser lapak narkoba

Lokasinya di pondok narkoba kawasan Mencirim Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Kamis (5/1/24).

Hasil dari penggerebekan, Tim gabungan meringkus 7 tersangka terduga narkoba mulai sebagai pemakai, pengedar, dan pemasok narkoba.

Untuk diketahui penggerebekan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon HR Sitepu.

Tim menyeser lapak narkoba yang sudah menjadi target yakni di Jalan Sei Mencirim Gang Tower, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

"Lapak tersebut kembali ditemukan praktek penyalahgunaan narkoba. Padahal, beberapa waktu lalu kerap kita gerebek," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon HR Sitepu dalam keterangannya, Jumat (5/1/24) malam.

Para tersangkanya kata kasat yakni berinisial P (25) warga Jalan Sei Mencirim.

Dari P disita barang bukti sejumlah paket sabu siap edar, timbangan elektrik, dan uang kontan Rp 1,3 Juta diduga hasil jual beli sabu.

Dari keterangan P, tim gabungan melakukan pengembangan dengan meringkus pria berinisial KN (35) warga Desa Sidomulio.

"KN kita ringkus tidak jauh dari lokasi penangkapan P. Keduanya merupakan pengedar dan pemasok narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya.

Masih dikatakam AKBP Jhon HR Sitepu, penggerebekan ini sesuai arahan Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama.

"Kami tidak akan pernah berhenti untuk melakukan penggerebekan. Begitu menerima informasi dari masyarakat adanya praktek penyalahgunaan narkoba, kita langsung cek lokasi dan melakukan penindakkan, " ujar AKBP Jhon Rakutta Sitepu.

Dia menambahkan, selain pengedar dan pemasok narkoba, turut diamankan lima pecandu narkoba.

Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan, guna proses lebih lanjut.

"Selain pengedar dan bandar. Para pengguna narkoba ikut diamankan. Apakah mereka ini dapat sabu dari pengedar yang kita tangkap. Atau dari jaringan lain," tandasnya.**

Copas dari https://www.medanposonline.com/peristiwa/321/lapak-narkoba-sei-mencirim-diseser-7-tersangka-diboyong/

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update