Korupsi TKS -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi TKS

Monday, May 19, 2025 | May 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-19T16:09:31Z

 

Korupsi Honor TKS di Rejang Lebong Bengkulu Terjadi Selama 2 Tahun, Honor Dipotong Bervariasi



Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah menetapkan JM (52), mantan Bendahara Pengeluaran Satpol PP Rejang Lebong, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran honor Tenaga Kerja Sukarela (TKS) selama dua tahun anggaran.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H, melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, S.H., M.H., menjelaskan bahwa JM diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memotong honor TKS secara tidak sah. 

Tersangka merealisasikan pembayaran honor yang tidak sesuai dengan hak-hak para TKS.

“Ada selisih antara jumlah honor yang diajukan dinas ke bagian keuangan dengan yang diterima para TKS. Jumlahnya berkurang,” jelas Hironimus.

Dari data yang dihimpun, sekitar 124 orang TKS yang bertugas di lingkungan Satpol PP Rejang Lebong mengalami pemotongan honor setiap bulan selama tahun anggaran 2021 hingga 2022. Besaran potongan bervariasi.

“Pemotongan berbeda-beda, ada yang hanya beberapa ratus ribu rupiah, namun berlangsung setiap bulan selama dua tahun. Bahkan ada TKS yang sama sekali tidak menerima honor,” ujar Hironimus.

JM mengaku pemotongan dilakukan untuk membiayai kegiatan pos-pos lain yang tidak memiliki anggaran. Namun, penyidik menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum karena tidak sesuai dengan peruntukan anggaran.

“Praktik ini jelas merugikan negara dan merampas hak tenaga kerja yang sudah menjalankan tugasnya. Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tegas Hironimus.

Menariknya, setiap TKS sempat menandatangani kontrak yang berisi komitmen untuk tidak menuntut pembayaran honor atau besaran gaji.

Hal ini membuat banyak TKS enggan mempertanyakan hak mereka karena mengira kondisinya sesuai aturan.

Namun, hasil penyelidikan Kejaksaan menunjukkan fakta berbeda. 

Honor yang diterima TKS tidak pernah dibayarkan penuh sesuai ketentuan, bahkan sebagian tidak dibayarkan sama sekali.

Saat ini, JM masih menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini. 

Penyidik Kejari Rejang Lebong telah mengamankan sejumlah dokumen dan bukti transaksi untuk memperkuat dugaan korupsi.

 

Copas dari https://bengkulu.tribunnews.com/2025/05/19/korupsi-honor-tks-di-rejang-lebong-bengkulu-terjadi-selama-2-tahun-honor-dipotong-bervariasi


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update