Korupsi Honor TKS di Rejang Lebong Bengkulu Terjadi Selama 2 Tahun, Honor Dipotong Bervariasi
Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah menetapkan JM (52), mantan Bendahara
Pengeluaran Satpol PP Rejang Lebong, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran honor
Tenaga Kerja Sukarela (TKS) selama dua tahun anggaran.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H, melalui Kasi Pidsus,
Hironimus Tafonao, S.H., M.H., menjelaskan bahwa JM diduga menyalahgunakan
kewenangan dengan memotong honor TKS secara tidak sah.
Tersangka merealisasikan pembayaran honor yang tidak sesuai dengan hak-hak
para TKS.
“Ada selisih antara jumlah honor yang diajukan dinas ke bagian keuangan
dengan yang diterima para TKS. Jumlahnya berkurang,” jelas Hironimus.
Dari data yang dihimpun, sekitar 124 orang TKS yang bertugas di
lingkungan Satpol PP Rejang Lebong mengalami pemotongan honor setiap bulan selama tahun anggaran 2021
hingga 2022. Besaran potongan bervariasi.
“Pemotongan berbeda-beda, ada yang hanya beberapa ratus ribu rupiah, namun
berlangsung setiap bulan selama dua tahun. Bahkan ada TKS yang sama sekali
tidak menerima honor,” ujar Hironimus.
JM mengaku pemotongan dilakukan untuk membiayai kegiatan pos-pos lain yang
tidak memiliki anggaran. Namun, penyidik menilai alasan tersebut tidak dapat
dibenarkan secara hukum karena tidak sesuai dengan peruntukan anggaran.
“Praktik ini jelas merugikan negara dan merampas hak tenaga kerja yang
sudah menjalankan tugasnya. Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak
menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tegas Hironimus.
Menariknya, setiap TKS sempat menandatangani kontrak yang berisi komitmen
untuk tidak menuntut pembayaran honor atau besaran gaji.
Hal ini membuat banyak TKS enggan mempertanyakan hak mereka karena mengira
kondisinya sesuai aturan.
Namun, hasil penyelidikan Kejaksaan menunjukkan fakta berbeda.
Honor yang diterima TKS tidak pernah dibayarkan penuh sesuai ketentuan,
bahkan sebagian tidak dibayarkan sama sekali.
Saat ini, JM masih menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus
ini.
Penyidik Kejari Rejang Lebong telah mengamankan sejumlah dokumen dan bukti transaksi untuk
memperkuat dugaan korupsi.
Copas dari
https://bengkulu.tribunnews.com/2025/05/19/korupsi-honor-tks-di-rejang-lebong-bengkulu-terjadi-selama-2-tahun-honor-dipotong-bervariasi
No comments:
Post a Comment