Korupsi Proyek SMP Negeri 4 Panipahan, Kejari Rohil Tahan PPTK SJ
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir resmi menahan tersangka SJ, pejabat
pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dalam kasus dugaan korupsi proyek
pembangunan dan rehabilitasi di SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir
Limau Kapas.
Penahanan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, berdasarkan Surat
Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025. SJ ditahan
selama 20 hari ke depan, hingga 7 Juni 2025, di Rutan Bagansiapiapi,
setelah penyidik mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Dalam konferensi pers di kantor Kejari Rohil, Kepala Kejaksaan Negeri
Andi Adikawira Putera, SH., MH., menjelaskan bahwa SJ telah ditetapkan
sebagai tersangka sejak 15 Mei 2025 bersama tersangka lainnya
berinisial AA, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Rokan
Hilir sekaligus pengguna anggaran proyek tersebut.
Copas dari
https://www.beritasatu.com/network/halloriau/567808/korupsi-proyek-smp-negeri-4-panipahan-kejari-rohil-tahan-pptk-sj
No comments:
Post a Comment