Korupsi Proyek SMPN -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Proyek SMPN

Tuesday, May 20, 2025 | May 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-20T01:19:33Z

Korupsi Proyek SMP Negeri 4 Panipahan
 

Korupsi Proyek SMP Negeri 4 Panipahan, Kejari Rohil Tahan PPTK SJ


Kejaksaan Negeri Rokan Hilir resmi menahan tersangka SJ, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi di SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Penahanan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025. SJ ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 7 Juni 2025, di Rutan Bagansiapiapi, setelah penyidik mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

Dalam konferensi pers di kantor Kejari Rohil, Kepala Kejaksaan Negeri Andi Adikawira Putera, SH., MH., menjelaskan bahwa SJ telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Mei 2025 bersama tersangka lainnya berinisial AA, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir sekaligus pengguna anggaran proyek tersebut.

Copas dari https://www.beritasatu.com/network/halloriau/567808/korupsi-proyek-smp-negeri-4-panipahan-kejari-rohil-tahan-pptk-sj

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update