Menaker Yassierli Copot Pejabat Terlibat Kasus Korupsi Pelayanan TKA
Yassierli menjelaskan, kasus ini merupakan kasus lama yang telah
berlangsung sejak tahun 2019.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, sudah mencopot
pejabat yang diduga terlibat kasus korupsi pelayanan izin Tenaga Kerja Asing
(TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).
“Mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot orang-orang,
pejabat-pejabat, yang diduga terkait dengan kasus ini. Proses selanjutnya
tentu kita akan serahkan ke KPK,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor
Kemnaker RI Jakarta, Selasa (20/5).
Yassierli menjelaskan, kasus ini merupakan kasus lama yang telah
berlangsung sejak tahun 2019.
Dia juga menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penggeledahan, KPK telah
lebih dulu melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang
masuk pada Juli 2024.
Tak Ganggu Layanan TKA
Yassierli pun memastikan hal ini tidak akan memengaruhi layanan Kemnaker
terkait dengan tenaga kerja asing (TKA).
“Dan karena memang pejabatnya sudah dicopot, tentu ini tidak memengaruhi
layanan terhadap izin tenaga kerja asing atau TKA, dan kita berharap
sebenarnya ini menjadi momentum untuk semakin lebih baiknya pelayanan yang
diberikan oleh kementerian,” ujar dia.
Yassierli juga memastikan pihaknya mendukung penuh dan menghormati proses
hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap para terduga terkait.
“Ini adalah domain dari KPK yang kita akan ikuti, dan yang penting sekali
lagi adalah bagaimana semangat kita untuk terus meningkatkan birokrasi lebih
baik,” kata Yassierli.
Sudah Ada Tersangka
Sementara itu, KPK telah menetapkan tersangka pada kasus terkait dengan
penggeledahan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa.
“Sudah. Tujuh atau delapan ya? Lupa persisnya,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh
Rohcahyanto.
Fitroh mengatakan, penggeledahan Kantor Kemenaker di Jalan Gatot Subroto
Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan, terkait dengan kasus yang baru
ditangani KPK.
Fitroh menjelaskan, penggeledahan tersebut guna penyidikan kasus suap
dan/atau gratifikasi.
“Suap dan/atau gratifikasi terkait dengan TKA atau tenaga kerja asing,”
jelasnya, dikutip dari Antara.
Copas dari https://www.merdeka.com/uang/menaker-yassierli-copot-pejabat-terlibat-kasus-korupsi-pelayanan-tka-414308-mvk.html
No comments:
Post a Comment