Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan dan Kontras Sumut menduga banyaknya kejanggalan dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat.
Direktur LBH Medan Irvan Lubis mengatakan kejanggalan pertama soal
pengumuman tentang kebutuhan calon aparatur sipil negara di lingkungan
Pemkab Langkat tahun anggaran 2023 sebagaimana surat Nomor:810-2187/BKD/2023
tertanggal 19 September 2023 oleh Plt Bupati Langkat Syah Afandin secara
jelas dan tegas tidak ada ujian SKTT.
"Namun saat pengumuman hasil seleksi/kelulusan tertuang adanya nilai SKTT,"
katanya dalam keterangan yang diterima, Minggu (7/1/2024).
Irvan mengatakan saat ujian CAT tanggal 10-13 Desember 2023 Para guru
honorer mendapatkan nilai melebihi passing grade (nilai batas minimum),
bahkan banyak yang mendapat nilai yang tinggi tetapi dinyatakan tidak lulus
karena nilai SKTT yang sangat rendah. Parahnya nilai tersebut tidak masuk
akal semisal 15,75.
Pasca CAT terbit surat pengumuman nomor: 2772/BKD/2023 tentang penyesuaian
jadwal seleksi kebutuhan calon ASN tertanggal 15 Desember 2023 yang dalam
pengumumannya menuangkan adanya pelaksanaan seleksi kompetensi teknis
tambahan yang dijadwal/dilaksanakan tanggal 15 November s.d 6 Desember
2023.
"Padahal pengumuman awal Plt Bupati tidak ada dan SKTT dapat dilakukan jika
diperlukan sebagaimana amanat Pasal 10 Peraturan Menteri Pemberdayaagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2023 tentang
pengadaan PPPK," ujarnya.
Kemudian tidak ada seleksi SKTT dalam artian para guru tidak pernah
mengikuti SKTT tersebut baik terkait pelaksanaan/teknis ujian dan kriteria
penilainya. Namun anehnya pada saat pengumuman kelulusan nilai SKTT para
guru tertera.
"Para guru yang dinyatakan tidak lulus melakukan aksi damai ke kantor Plt
Bupti Langkat. Namun diduga sebelum melakukan aksi para guru mendaptkan
pesan berantai yang bermuatan intimidasi terhadap guru jika ikut dan
melakukan aksi damai," ungkapnya.
Irvan mengatakan bahwa BKD kabupaten langkat secara tegas dan
terang-terangan saat audiensi menyatakan tidak memahami beberapa regulasi
yang ada dari pemerintah pusat seperti PermenPan 14, KepmenPan
648,649,651,652 dan kemendikbud 298.
"Padahal untuk melaksanakan dan menilai SKTT harus memenuhi aturan
tersebut. Hal ini jelas memberitahukan adanya kejanggalan yang nyata dalam
seleksi PPPK Kabupaten Langkat," ucapnya.
Selain itu, kata Irvan, Kadis Pendidikan secara tegas dan jelas menyatakan
untuk menilai 22.00 guru, ia ditelepon dan diberikan kesempatan dari habis
magrib sampai waktu 00.00 WIB.
"Kadis Pendidikan kelabakan menggunakan aplikasi atau sistem dari
pemerintah pusat. Ia juga mengakui adanya kelemahan dan kekurang terkait
penilai SKTT dan menyatakan mungkin yang terakhir sudah jam 1 malam dan
keterbatasan waktu," cetusnya.
Kemudian dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Langkat
yang dihadiri, para guru, Kadis Pendidikan, BKD dan para anggota dewan.
Namun hasil akhirnya menyakatan memproritaskan para guru yang tidak lulus
untuk diangkat tahun 2024.
"Padahal ada permasalahan hukum yang telah terjadi dan perampasan hak/ masa
depan para guru," katanya.
Oleh karena itu, LBH Medan dan Kontras Sumut mendasak Plt Bupati Langkat
dan Panselnas untuk membatalkan hasil kompetensi penerimaan calon ASN
Kabupaten Langkat.
"Mendesak Plt Bupati Langkat dan Panselnas untuk mengumumkan kelulusan para
guru honorer Kabupaten Langkat yang mengikuti seleksi PPPK dengan ketentuan
Computer Assist Tes (CAT)," ujarnya.
Mendesak MenpanRB dan Paselnas untuk mengusut tuntas Permasalah seleksi
PPPK Kabupaten Langkat. Meminta Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap banyaknya dugaan kejanggalan dalam seleksi PPPK
Kabupaten Langkat tahun 2023.
"Kita menduga Plt Bupati, Kadis Pendidikan dan BKD Kabupaten langkat
telah melanggara Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang hak asasi manusia, jo Declaration Of human Right (deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia/Duham) dan internasional convenant on civil
and Political Right (ICCPR) serta Nomor 649 Tahun 2023 Mekanismen Seleksi
Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru
Pada Instansi Daerah tahun anggaran 2023, Permenpan 14 Tahun 2023,
Kepmendikbud 298 Tahun 2023," katanya.
Copas dari
https://sumut.suara.com/read/2024/01/07/140927/lbh-medan-dan-kontras-sumut-menduga-banyak-kejanggalan-seleksi-pppk-langkat
No comments:
Post a Comment