OTT KORUPTOR
Korupsi adalah tindak pidana yang
dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan
pribadi. Korupsi dapat merugikan keuangan negara, merusak moralitas dan
demokrasi, serta membahayakan pembangunan ekonomi.
Korupsi dapat dilakukan dengan berbagai cara,
seperti: Melalaikan tugas yang dibebankan, Menyalahgunakan kekuasaan untuk
kepentingan pribadi, Melakukan penipuan terhadap masyarakat, Melakukan
penggelapan uang atau surat berharga, Memalsukan buku-buku atau daftar-daftar
administrasi.
Beberapa contoh
korupsi:
· Political bribery,
yaitu korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan di bidang legislatif
· Election fraud, yaitu
korupsi yang berkaitan dengan kecurangan pemilihan umum
· Corrupt campaign
practice, yaitu kampanye yang menggunakan fasilitas negara
· Mercenary corruption,
yaitu menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi
Untuk mencegah korupsi, masyarakat perlu
melakukan upaya pencegahan, seperti menanamkan pendidikan antikorupsi sejak
dini.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) penyelenggara negara di
Labuhanbatu, Sumatera Utara. Salah satu pihak yang ditangkap ialah
Bupati Labuhanbatu
ErikAdtrada Ritonga.
"Benar, salah satunya Bupati Labuhanbatu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali
Fikri saat dihubungi detikcom, Kamis (11/1/2024).
OTT di Labuhanbatu ini merupakan kegiatan tangkap tangan pertama KPK pada
2024. KPK mengatakan OTT tersebut terkait kasus suap.
copas dari
https://news.detik.com/berita/d-7136258/pejabat-kena-ott-kpk-bupati-labuhanbatu-erik-adtrada-ritonga
No comments:
Post a Comment