Korupsi Pramuka -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Pramuka

Friday, June 13, 2025 | June 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-13T03:43:32Z


 

Kejati Jawa Barat Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung


Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.

Empat tersangka yang ditetapkan, yakni:

D.N.H. – Menjabat sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017 dan 2018 serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum periode yang sama. Ditapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-40/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

D.R. – Menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung tahun 2017 dan 2018, serta Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Kerja Sama, dan Kemitraan pada Kwarcab Kota Bandung periode 2016–2019. Ditetapkan melalui Surat Nomor: TAP-41/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

E.M. – Menjabat sebagai Kepala Dispora Kota Bandung sekaligus Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka tahun 2020, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum tahun yang sama. Ditetapkan berdasarkan Surat Nomor: TAP-42/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Y.I. – Menjabat sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung periode 2016–2021 dan pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung periode 2013–2018. Ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Nomor: TAP-43/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1355/M.2/Fd.2/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025.

Keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam sebelum dilakukan penahanan berdasarkan Surat Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor:

Print-1357/M.2.5/Fd.2/06/2025

Print-1358/M.2.5/Fd.2/06/2025

Print-1359/M.2.5/Fd.2/06/2025

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025.

Sementara itu, terhadap tersangka Y.I. belum dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan saat ini tengah menjalani penahanan dalam perkara lain, yakni dugaan korupsi terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung.

Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa dalam penyaluran dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung pada 2017, 2018, dan 2020 sebesar Rp6,5 miliar, ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari 20% dari total dana hibah tersebut.

Pada proses pengajuan proposal hibah tahun 2017 dan 2018, tersangka Y.I. dan D.R. diduga telah bersepakat meloloskan anggaran biaya representatif bagi pengurus Kwarcab dan honorarium staf, yang sejatinya tidak diperbolehkan menurut Keputusan Wali Kota Bandung tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar:

Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Copas dari https://sergap.co.id/2025/06/13/kejati-jawa-barat-tahan-4-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-dana-hibah-pramuka-kota-bandung/

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update