Kejati Jawa Barat Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan
empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait
penyaluran dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang
Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.
Empat tersangka yang ditetapkan, yakni:
D.N.H. – Menjabat sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota
Bandung tahun 2017 dan 2018 serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum
periode yang sama. Ditapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-40/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal
12 Juni 2025.
D.R. – Menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota
Bandung tahun 2017 dan 2018, serta Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar
Lembaga, Kerja Sama, dan Kemitraan pada Kwarcab Kota Bandung periode
2016–2019. Ditetapkan melalui Surat Nomor: TAP-41/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal
12 Juni 2025.
E.M. – Menjabat sebagai Kepala Dispora Kota Bandung sekaligus Ketua
Harian Kwarcab Gerakan Pramuka tahun 2020, serta Wakil Ketua Bidang
Organisasi dan Hukum tahun yang sama. Ditetapkan berdasarkan Surat Nomor:
TAP-42/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
Y.I. – Menjabat sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung
periode 2016–2021 dan pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota
Bandung periode 2013–2018. Ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat
Nomor: TAP-43/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1355/M.2/Fd.2/06/2025 tertanggal
12 Juni 2025.
Keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam
jam sebelum dilakukan penahanan berdasarkan Surat Penahanan Kepala
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor:
Print-1357/M.2.5/Fd.2/06/2025
Print-1358/M.2.5/Fd.2/06/2025
Print-1359/M.2.5/Fd.2/06/2025
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari,
terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025.
Sementara itu, terhadap tersangka Y.I. belum dilakukan penahanan dalam
perkara ini karena yang bersangkutan saat ini tengah menjalani penahanan
dalam perkara lain, yakni dugaan korupsi terkait pengelolaan Kebun
Binatang Bandung.
Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa dalam penyaluran dana
hibah dari Pemerintah Kota Bandung kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota
Bandung pada 2017, 2018, dan 2020 sebesar Rp6,5 miliar, ditemukan
penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari 20%
dari total dana hibah tersebut.
Pada proses pengajuan proposal hibah tahun 2017 dan 2018, tersangka Y.I.
dan D.R. diduga telah bersepakat meloloskan anggaran biaya representatif
bagi pengurus Kwarcab dan honorarium staf, yang sejatinya tidak
diperbolehkan menurut Keputusan Wali Kota Bandung tentang Standarisasi
Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kota
Bandung.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Copas dari
https://sergap.co.id/2025/06/13/kejati-jawa-barat-tahan-4-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-dana-hibah-pramuka-kota-bandung/
No comments:
Post a Comment