Kadisdik Jeneponto Tersangka Korupsi Dana BOS, Rugikan Negara Rp2,9 M
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menetapkan Kepala Dinas
Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berinisial UB
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS).
UB menjadi tersangka bersama mantan Kadisdik dan seorang rekanan yang
menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,9 miliar.
"Kejari Jeneponto menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi
Dana BOS terkait dugaan penggandaan soal di Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Jeneponto," ujar Kepala Kejari Jeneponto Teuku
Luftansyah Adhyaksa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/6)
Selain Kepala Dinas Pendidikan Jeneponto, UB ditetapkan sebagai
tersangka, penyidik jaksa juga menetapkan mantan Kadisdik, NA dan pihak
rekanan IL sebagai tersangka, kasus korupsi Dana BOS penggandaan ujian SD
dan SMP tahun 2023 lalu.
"Ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi
penyalahgunaan Dana BOS penggandaan soal ujian tahun 2023," ujarnya.
Teuku Luftansyah menuturkan bahwa ketiga tersangka dalam menjalankan
aksinya dengan modus penggandaan soal ujian untuk SD dan SMP tahun 2023
lalu dengan menggunakan anggaran sebesar Rp 36 miliar.
"Jadi total pagu anggaran untuk kegiatan ini mencapai Rp 36 miliar.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Jeneponto potensi kerugian
negara diperkirakan mencapai Rp 2,9 miliar," ungkapnya.
copas dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250613054611-12-1239222/kadisdik-jeneponto-tersangka-korupsi-dana-bos-rugikan-negara-rp29-m
No comments:
Post a Comment