Korupsi Mega Mall -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Mega Mall

Thursday, June 5, 2025 | June 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-05T02:08:57Z

 


Kejati tetapkan satu tersangka baru kasus korupsi Mega Mall Bengkulu


Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru yaitu WL yang merupakan Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi terkait kasus dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.

Pada kasus korupsi kebocoran PAD tersebut, Kejati Bengkulu juga telah menetapkan dua tersangka lainnya itu Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan (KB) dan mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007 hingga 2012 sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ahmad Kanedi.

"Iya benar, kita tetapkan tersangka baru dan untuk perannya dimana aset Pemkot Bengkulu tersebut sudah sempat berupaya dijual dan tampak diiklankan oleh pihak yang saat ini masih didalami lagi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani di Kota Bengkulu, Kamis.

Untuk penetapan terhadap tersangka WL dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung RI dan tersangka langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Selemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Menurut dia, kasus korupsi kebocoran PAD tersebut berawal dari lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Kemudian SHGB tersebut dipecah menjadi dua, yaitu untuk Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu. Karena telah dipecah maka sertifikat hak guna bangunan tersebut dijadikan jaminan pinjaman ke perbankan oleh pihak ketiga, dan saat kredit menunggak SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga berutang pada pihak ketiga.

Untuk saat ini, kedua aset tersebut telah diagunkan ke pada empat perbankan sejak 2004.

"Perjanjian antara pihak-pihak yang saat ini didalami tersebut terjadi pada 2004, kemudian 2005 hingga selanjutnya tidak ada lagi sampai sekarang, perjanjian-perjanjian selanjutnya pernah beberapa kali direvisi namun tidak pernah ada kesepakatan. Untuk detailnya isi perjanjian antara Wali Kota dan pihak ketiga, itu masalah teknis dan tidak bisa disampaikan. Kami menegaskan perkara ini tentunya akan berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baik dari pihak swasta dan penyelenggara negara," jelas Ristianti.

Untuk kerugian negara pada kasus tersebut saat ini masih dalam perhitungan tim audit namun, jika dilihat jangka waktu yang lama sejak 2004 hingga saat ini kemungkinan mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebab, sejak diresmikannya bangunan pusat perbelanjaan modern Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu pada 2004 hingga saat ini tidak ada pendapatan atau pajak yang disetorkan ke kas daerah Pemkot Bengkulu.

Copas dari https://www.antaranews.com/berita/4880041/kejati-tetapkan-satu-tersangka-baru-kasus-korupsi-mega-mall-bengkulu

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update