Kejati tetapkan satu tersangka baru kasus korupsi Mega Mall Bengkulu
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu kembali menetapkan satu
tersangka baru yaitu WL yang merupakan Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras
Abadi terkait kasus dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan Pasar
Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.
Pada kasus korupsi kebocoran PAD tersebut, Kejati Bengkulu juga telah
menetapkan dua tersangka lainnya itu Direktur Utama PT Tigadi Lestari
Kurniadi Benggawan (KB) dan mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007 hingga
2012 sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ahmad
Kanedi.
"Iya benar, kita tetapkan tersangka baru dan untuk perannya dimana aset
Pemkot Bengkulu tersebut sudah sempat berupaya dijual dan tampak
diiklankan oleh pihak yang saat ini masih didalami lagi," kata Kepala
Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani di
Kota Bengkulu, Kamis.
Untuk penetapan terhadap tersangka WL dilakukan setelah penyidik
melakukan pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung RI dan tersangka langsung
ditahan di rumah tahanan (Rutan) Selemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Menurut dia, kasus korupsi kebocoran PAD tersebut berawal dari lahan Mega
Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada
2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Kemudian SHGB tersebut dipecah menjadi dua, yaitu untuk Mega Mall dan PTM
Kota Bengkulu. Karena telah dipecah maka sertifikat hak guna bangunan
tersebut dijadikan jaminan pinjaman ke perbankan oleh pihak ketiga, dan
saat kredit menunggak SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga
berutang pada pihak ketiga.
Untuk saat ini, kedua aset tersebut telah diagunkan ke pada empat
perbankan sejak 2004.
"Perjanjian antara pihak-pihak yang saat ini didalami tersebut terjadi
pada 2004, kemudian 2005 hingga selanjutnya tidak ada lagi sampai
sekarang, perjanjian-perjanjian selanjutnya pernah beberapa kali direvisi
namun tidak pernah ada kesepakatan. Untuk detailnya isi perjanjian antara
Wali Kota dan pihak ketiga, itu masalah teknis dan tidak bisa disampaikan.
Kami menegaskan perkara ini tentunya akan berlanjut dan tidak menutup
kemungkinan akan ada penambahan tersangka baik dari pihak swasta dan
penyelenggara negara," jelas Ristianti.
Untuk kerugian negara pada kasus tersebut saat ini masih dalam
perhitungan tim audit namun, jika dilihat jangka waktu yang lama sejak
2004 hingga saat ini kemungkinan mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebab, sejak diresmikannya bangunan pusat perbelanjaan modern Mega Mall
dan PTM Kota Bengkulu pada 2004 hingga saat ini tidak ada pendapatan atau
pajak yang disetorkan ke kas daerah Pemkot Bengkulu.
Copas dari
https://www.antaranews.com/berita/4880041/kejati-tetapkan-satu-tersangka-baru-kasus-korupsi-mega-mall-bengkulu
No comments:
Post a Comment