Modus Eks Kades di Sidimpuan Korupsi Rp 249 Juta, Palsukan Tanda Tangan Warga
"(Pelaku) membuat tanda tangan palsu pada dokumen daftar hadir musyawarah
dalam penyusunan perubahan APBDes Siloting TA 2023 yang berupa tanda
tangan masyarakat Siloting dan perangkat desa," kata Kapolres
Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Kamis (5/6/2025).
Selain itu, kata Wira, pelaku juga membuat dokumen fiktif untuk bisa
mengambil dana desa tersebut. "Pelaku membuat dokumen fiktif berupa
dokumen notulen musyawarah, daftar hadir musyawarah dan daftar usulan
dalam penyusunan perubahan APBDes Siloting TA 2023," jelasnya.
Wira menyebut penyelidikan kasus korupsi itu dilakukan pada 14 Februari
2025. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengorupsi dana yang bersumber dari
anggaran desa TA 2023 dengan total anggaran Rp 719.994.624 dan Alokasi
Dana Desa (ADD) dengan anggaran sebesar Rp.1.219.163.596.
"Hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Padangsidimpuan,
kerugian negara sebesar Rp 249.814.949," kata Wira.
Mantan Kapolsek Sunggal itu menyebut anggaran untuk pembangunan tersebut telah dicairkan dan diambil oleh pelaku dari rekening kas desa. Setelah dicek ke lapangan, pembangunan jalan setapak dan drainase itu ternyata fiktif. Bahkan, pelaku juga tidak membayarkan pajak atas pengadaan barang dan jasa tersebut.
"Saat dilakukan pemeriksaan di lapangan bahwa, kegiatan pembangunan tersebut tidak dilaksanakan alias fiktif," jelas Wira.
Pelaku Terlilit Utang
Copas dari
https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7949455/modus-eks-kades-di-sidimpuan-korupsi-rp-249-juta-palsukan-tanda-tangan-warga
No comments:
Post a Comment