Korupsi Payment Gateway, Polisi Bisa Keluarkan DPO untuk Denny Indrayana Tapi Bolak Balik ke Luar Negeri
Aparat Kepolisian dinilai bisa menetapkan tersangka kasus korupsi payment
Gateway yakni eks Wakil Menteri Hukum dan HAM(Wamenkumham) Denny Indrayana
sebagai buron. Pasalnya, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham)
Denny Indrayana sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi payment
gateway Kemenkumham namun tinggal dan bolak balik ke luar negeri yakni
Australia.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan
Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menanggapi
mangkraknya kasus korupsi payment gateway Kemenkumham pada Februari 2025
lantaran belum diadili dan ditahannya Denny Indrayana.
Diketahui Denny di situs miliknya beberapa bulan lalu juga sempat
menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10
tahun, pada Februari 2025 mendatang.
Copas dari
https://www.beritasatu.com/network/beritakotaid/582821/korupsi-payment-gateway-polisi-bisa-keluarkan-dpo-untuk-denny-indrayana-tapi-bolak-balik-ke-luar-negeri
No comments:
Post a Comment