Korupsi Tambang Nikel -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Tambang Nikel

Wednesday, May 7, 2025 | May 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-07T00:39:24Z

 

Kepala Syahbandar Kolaka Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Tambang Nikel Rp 100 Miliar

 

Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, SPI, pada Senin (6/5/2025).

Penahanan ini dilakukan atas dugaan korupsi dalam pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara.

SPI akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari ke depan.

Penahanan ini menyusul pemeriksaan yang dijalani SPI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp 100 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, menjelaskan bahwa SPI diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai KUPP Kolaka.

"Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel dengan menggunakan dokumen PT AM melalui terminal khusus atau jety PT KMR," ungkap Dody dalam keterangan pers, Selasa (6/5/2025).

Penetapan empat tersangka

Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara.

Keempat tersangka tersebut adalah MM, Direktur Utama PT AM, MLY, Kuasa Direktur PT AM, ES, Direktur PT BPB, dan SPI, Kepala KUPP Kolaka.

Tiga dari empat tersangka telah ditahan oleh penyidik Kejati Sultra pada Jumat (25/4/2025).

Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan izin sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel.

Modus operandi dalam kasus ini melibatkan penggunaan dokumen PT AM untuk mengangkut nikel dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) lain, seolah-olah berasal dari wilayah milik PT AM.

Terminal khusus milik PT Kurnia Mining Resource (KMR) digunakan sebagai lokasi pengapalan.

Penyidikan mengungkap bahwa PT AM, yang memiliki IUP di Kolaka Utara, pada tahun 2023 mendapatkan kuota produksi dan penjualan lebih dari 500 ribu metrik ton.

Namun, dokumen PT AM justru digunakan untuk mengangkut ore nikel dari IUP milik perusahaan lain, yaitu PT PCM, melalui pelabuhan milik PT KMR.

Copas dari https://regional.kompas.com/read/2025/05/07/052600278/kepala-syahbandar-kolaka-ditahan-diduga-terlibat-korupsi-tambang-nikel-rp?page=2

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update