Dugaan Korupsi Perabotan Sekolah, Kejati Sumut Didesak Periksa Eks Pj Bupati Langkat
Nama eks Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy disebut-sebut terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan
proyek perabotan atau sekolah tahun anggaran 2024.
Apalagi laporan dugaan korupsi itu sudah berada di meja pelayanan terpadu
satu pintu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Tak hanya itu, penyidik diminta untuk mendalami dan periksa Pj Bupati Langkat serta orang-orang yang terkait dalam proses proyek pengadaan mebel
tersebut.
"Dugaan keterlibatan oknum pejabat mulai dari eks kadis pendidikan SA, plt
kadis pendidikan RG dan plt kadis pendidikan GG serta pj bupati saat itu FH,
semua harus dipanggil Kejati Sumut," ucap Pengamat Pendidikan dari Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan)
Institut, Abdul Rahim Daulay, Selasa (6/5/2025).
"Data SPI Pendidikan KPK Tahun 2024 menunjukkan bahwa penyimpangan dana
pendidikan selalu terjadi. Aparat penegak hukum harus memberantas semua ini,
agar pendidikan di Indonesia maju," sambungnya.
Lanjut Rahim, aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menyelematkan dunia
pendidikan dari cengkeraman oknum pejabat yang korup.
Karena itu, oknum-oknum pejabat yang diduga terlibat harus diperiksa secara
menyeluruh dan utuh.
"Nanti pasti ketahuan siapa yang terlibat dugaan korupsi mebel tersebut,"
tegas Rahim.
Pengadaan mebel atau perabotan sekolah yang dilakukan Disdik Langkat diduga
menjadi ajang korupsi karena nilai anggarannya mengalami kenaikan yang cukup
siginifikan.
Pada tahun 2024, proyek pengadaan mebel untuk tingkat sekolah dasar
dianggarkan senilai Rp 9,3 miliar dan pada tingkat sekolah menengah pertama
menguras anggaran sebesar Rp 5,9 miliar.
Sementara itu, Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy yang dikonfirmasi tidak merespon wartawan. Pesan singkat
yang dikirim melalui WhatsApp sejak akhir pekan kemarin, hingga kini tak
direspon Faisal yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumut.
Sedangkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting menyebut, ada menerima pengaduan masyarakat atau dumas
terkait proyek pengadaan mebel yang dilakukan Disdik Langkat.
"Benar ada masuk laporan dari masyarakat mengenai dugaan tersebut," ujar
mantan Kasi Intelijen Kejari Binjai ini.
Kata Adre, saat ini tim yang menangani hal tersebut tengah menelaah laporan
dugaan korupsi.
"Saat ini tim tengah melakukan telaah terkait dugaan korupsi itu,"
pungkasnya.
Dikabarkan sebelumnya, proyek bernilai belasan miliaran rupiah sumber dana
P-APBD Kabupaten Langkat TA 2024 tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi,
kuantitas, dan sarat mark up.
Hal itu di sampaikan Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI)
Syahrial Sulung saat diwawancarai wartawan.
Proyek pengadaan mebel SDN dan SMPS di Disdik Langkat dilaksanakan melalui
katalog elektronik. Menurutnya, pengadaan secara daring itu menjadi modus
korupsi terselubung dan berlindung dibalik regulasi e-purchasing.
Tak tanggung-tanggung, berdasarkan temuan pihaknya, Syahrial pun merinci
potensi kerugian negara dari proyek tersebut mencapai miliaran rupiah.
“Harga barang yang ditawarkan penyedia di aplikasi e-katalog adalah harga
yang tidak wajar (bid rigging). Jadi kita mencurigai PPK dan penyedia ada
melakukan kongkalikong atau deal-deal harga di luar aplikasi e-purchasing,”
ucap Syahrial.
Dijelaskannya, pemilihan penyedia serta tahapan persiapan e-purchasing di
Disdik Langkat tidak mengacu pada ketentuan.
Sesuai tahapan, PPK wajib mengunggah dokumen persiapan yang memuat
spesifikasi teknis, prioritas produk dalam negeri, kualifikasi penyedia
usaha kecil serta kumpulan referensi harga yang ditetapkan oleh PPK
berdasarkan perkiraan harga berbasis harga pasar, standart harga dan harga
paket pekerjaan sejenis.
Menurut Syahrial, dokumen persiapan inilah yang semestinya menjadi
pertimbangan bagi PPK dalam pemilihan penyedia dan produk dengan referensi
harga terbaik.
Syahrial menguraikan, proyek pengadaan meubel Disdik Langkat dipecah
menjadi dua paket kontrak. Di antaranya kontrak pengadaan meubel ruang kelas
untuk 117 SDN se-Langkat senilai Rp 9.359.298.000.
Lalu, ada juga kontrak pengadaan mebel ruang kelas untuk 75 SMP swasta
se-Langkat senilai Rp 5.994.750.000.
Kedua paket kegiatan tersebut dilaksanakan dengan metode pengadaan
e-purchasing dan penyedia yang ditunjuk adalah CV Maju Jaya dan CV Benang
Merah.
Di mana CV Maju Jaya diketahui beralamat di Jalan Pasar III Tembung
Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang sesuai surat pesanan
tertanggal 18 Oktober 2024.
Ada pun rinciannya, untuk pengadaan kursi dan meja siswa SD/SMP
masing-masing sebanyak 9.600 unit. Kursi dan meja guru masing-masing 384
unit serta lemari arsip dan papan tulis gantung masing-masing sebanyak 384
unit.
Menurut Syahrial, berdasarkan hasil temuan pihaknya, ada ketidaksesuaian
harga kontrak (negosiasi) antara produk meubel ruang kelas SDN dan SMPS, di
mana spesifikasi dan jenis material yang digunakan adalah sama.
Disisi lain, daftar harga satuan produk yang ditayangkan penyedia di
aplikasi e-katolog juga merupakan harga yang tidak wajar.
Harga satuan kursi siswa SD A dan harga kursi siswa SMP A terdapat selisih
sebesar Rp 70.000, di mana perbedaan kedua jenis produk tersebut hanya
terdapat perbedaan ketinggian dengan selisih 5 cm.
Kemudian untuk harga satuan papan tulis gantung Rp 1.265.000 juga dinilai
tidak wajar, di mana material yang digunakan lebih sedikit dari untuk
membuat satu unit meja guru.
Selanjutnya, ketidakwajaran harga juga terdapat pada harga satuan unit lemari arsip/rak 2 senilai Rp2.244.350, di mana material yang digunakan adalah kayu lat sembarang ukuran 1 x 1,5 dan 1 x 2 inch (untuk rangka lemari) dan triplek 4 mm (full dinding dan rak lemari) serta harga satuan meja siswa SD dan meja siswa SMP terdapat selisih sebesar Rp170.000, dari harga meja guru, di mana material yang digunakan pada dasarnya berbanding 1 : 2.
Copas dari https://medan.tribunnews.com/2025/05/06/dugaan-korupsi-perabotan-sekolah-kejati-sumut-didesak-periksa-eks-pj-bupati-langkat?page=all
No comments:
Post a Comment