Kejati Jakarta Endus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif Ratusan Milliar di PT Telkom, Tetapkan 9 Tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan sembila tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait
pembiayaan fiktif PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Adapun, nilai pengadaan yang dibiayai
fiktif mencapai ratusan milliar rupiah.
"Pada hari Rabu, 7 Mei 2025 penyidik bidang tindak pidana khusus
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan 9 orang tersangka
dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT. Telkom
Indonesia (Persero) Tbk," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI
Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).
Ia menjelaskan, kasus itu bermula kala 9 pemilik perusahaan sepakat
bekerjasama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang
berasal dari PT Telkom pada 2016-2018. Kemudian, Telkom menunjuk empat
anak perusahaan yakni PT Infomedia; PT Telkominfra; PT Pins dan PT Graha
Sarana Duta.
"Kemudian dalam proses pelaksanaannya anak perusahan tersebut menunjuk
beberapa vendor yang merupakan afiliasi 9 perusahaan yang bekerja sama
dengan PT Telkom untuk melaksanakan pengadaan yang ternyata tidak
dilakukan alias fiktif," tutur Syahron.
Padahal, kata dia, berdasarkan AD/ART serta peraturan lainnya, PT. Telkom
Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi,
sehingga PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk melaksanakan usaha di luar
core bisnisnya.
Adapun kesembilan perusahan tersebut menggarap pengadaan sebagai
berikut:
1. PT. ATA Energi, melaksanakan pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset
dengan total nilai proyek sebesar Rp. 64.440.715.060;
2. PT. International Vista Quanta, melaksanakan penyediaan Smart Mobile
Energy Storage dengan total nilai proyek sebesar Rp. 22.005.500.000;
3. PT. Japa Melindo Pratama, melaksanakan pengadaan material, mekanikan
(HVAC),belektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen, dengan
total nilai proyek sebesar Rp60.500.000.000;
4. PT. Green Energy Natural Gas, melaksanakan pekerjaan BPO instalasi
sistem gas processing plant-Gresik well head 3, dengan total nilai proyek
sebesar Rp45.276.000.000;
5. PT. Fortuna Aneka Sarana Triguna, melaksanakan pemasangan smart supply
change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp13.200.000.000;
6. PT. Forthen Catar Nusantara, melaksanakan penyediaan resource dan tools
untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME), dengan total
nilai proyek sebesar Rp67.411.555.763;
7. PT. VSC Indonesia Satu, melaksanakan penyediaan layanan total solusi
multi chanel pengelolaan visa Arab, dengan total nilai proyek sebesar
Rp33.000.000.000;
8. PT. Cantya Anzhana Mandiri, melaksanakan pengadaan smart café dan
pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8,
dengan total nilai proyek sebesar Rp114.943.704.851;
9. PT. Batavia Prima Jaya, melaksanakan pengadaan hardware dashboard
monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan,
dengan total nilai proyek sebesar Rp10.950.944.196.
"Total nilai proyek kerja sama 9 perusahan tersebut dengan 4 anak perusahan
PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 431.728.419.870" ujarnya.
Atas temuan dugaan pembiayaan fiktif itu, Kejati DKI Jakarta menetapkan
tersangka terhadap 9 orang. Penetapan tersangka didasari Surat Perintah
Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tanggal 21 April 2025.
Adapun sembilan tersangka itu ialah AHMP selaku GM Enterprise Segmen
Financial Management Service PT. Telkom tahun 2017-2020; HM selaku Account
Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom tahun 2015-2017; AH selaku
Executive Account Manager PT. Infomedia Nusantara tahun 2016-2018.
Kemudian NH selaku Direktur Utama PT. Ata Energi; DT selaku Direktur Utama
PT. International Vista Quanta; KMR selaku Pengendali PT. Fortuna Aneka
Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa; AIM selaku Direktur Utama PT.
Forthen Catar Nusantara; DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT.
Cantya Anzhana Mandiri dan RI selaku Direktur Utama PT. Batavia Prima
Jaya.
"Bahwa dalam tahap penyidikan, Penyidik melakukan penahanan kepada
Tersangka AHMP di Rumah Tahanan Negara Cabang Salemba Kejaksaan Agung,
Tersangka AH di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan," terang Syahron.
"Tersangka HM, NH, DT, KMR, AIM, dan RI di Rumah Tahanan Negara Cipinang
untuk 20 (dua puluh) hari kedepan. Sedangkan Tersangka DP menjadi tahanan
Kota Depok dengan pertimbangan alasan kesehatan yang mebutuhkan perawatan
intensif dari dokter," tandasnya.
Atas perbuatannya, para Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3,
Jo.Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Copas dari
https://nasional.okezone.com/read/2025/05/07/337/3137180/kejati-jakarta-endus-dugaan-korupsi-pembiayaan-fiktif-ratusan-milliar-di-pt-telkom-tetapkan-9-tersangka?page=all
No comments:
Post a Comment