Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Katolik Santa Fatimah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke akhirnya menetapkan pihak-pihak yang
dinilai harus bertanggungjawab terkait dengan dugaan kasus korupsi
pembangunan gereja Katolik Santa Fatimah Kelapa Lima Merauke tahap II pada
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke tahun 2023, Selasa
(29/4).
Kajari Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH saat menggelar jumpa pers kepada
wartawan sesuai melakukan penahanan mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni MYA selaku Pejabat Pembuat Komitmen, PWT selaku Direktur CV. Buako dan VN alias A selaku pemilik manfaat (Beneficial Owner) dari CV. Buako.
‘’Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Selasa 29 April
2025,’’ tandas Kajari. Ketiga tersangka tersebut, lanjut Kajari langsung dilakukan penahanan
selama 20 hari kedepan, yang dimulai sejak penetapan dan penahanan
tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke.
‘’Kita masih akan terus mengembangkan kasus ini, kemungkinan masih adanya tersangka lain,’’ tandas Kajari.
Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH menambahkan, bahwa pada tahun 2023 Dinas PUPR Kabupaten Merauke mendapatkan alokasi anggaran untuk
Pembangunan Gedung Gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima Tahap II sebesar
Rp 9.270.000.000,- dimana untuk fisik sebesar Rp 9 miliar dan pengawasan sebesar Rp 270
juta.
Terhadap anggaran ini, oleh tersangka MYA selaku PPK tidak melakukan tugas dan kewajibannya
dalam penetapan rancangan kontrak, penetapan dan penyusunan harga
perkiraan sendiri (HPS), pengendalian kontrak dan pembayaran prestasi
pekerjaan.
Kasi Intel Willy Ater, SH, juga menambahkan selaku tim penyidik,
menjelaskan mengatakan bahwa selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, juga meminta keterangan kepada
para ahli.
‘’Ada ahli manajemen kontruksi dari Politeknik Ambon, kedua ahli
kebijakan pengadaan barang dan jasa di Jakarta dan ahli BPKP perwakilan Provinsi
Papua,’’ jelas Willy.
‘’Ini nantinya akan kita jadikan barang bukti sebagai pembuktian di
persidangan. Dan dalam menetapkan para tersangka ini, kita cukup alat bukti sehingga kami Tim Penyidik menetapkan para saksi menjadi
tersangka,’’ katanya. (ulo/wen)
Copas dari
https://cenderawasihpos.jawapos.com/lintas-papua/merauke/02/05/2025/tetapkan-tiga-tersangka-kasus-korupsi-pembangunan-gereja-katolik-santa-fatimah/
No comments:
Post a Comment