2 Pejabat Dinsos SBB Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid Rp5,5 M
Selain JR, bendahara ML juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya
langsung ditahan. Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi
bansos Covid ini ditaksir mencapai Rp5,5 miliar.
"Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke
depan, mulai terhitung mulai tanggal 2 Mei 2025 sampai dengan tanggal 21
Mei 2025," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Gunanda
Rizal melalui keterangan tertulis, Jumat (2/5).
Pada 2020 lalu, JR menjabat kepala dinas sosial, sementara ML menjabat
sebagai bendahara. Gunanda menyebut keduanya menyalurkan paket
bansos khusus untuk sembako yang sumber dananya dari Bantuan Tidak
Terduga (BTT) Covid-19 Tahun 2020 di Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian
Barat dengan total Rp15,12 miliar.
Bansos ini disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per KK
melalui pihak ke tiga sebanyak 69.716 paket sembako dengan nilai sebesar
Rp.13,94 miliar. Lalu, ada dana operasional pengantaran sembako
senilai Rp1,17 miliar sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian
Barat tentang tahapan pencairan I sampai dengan VI.
Dalam pelaksanaan penyaluran paket sembako pada pencairan ke IV, kata
Gunanda, diduga tidak dilaksanakan alias fiktif. Sedangkan penyaluran
paket sembako tahap I sampai dengan V diduga tidak sesuai dengan
peruntukan dan ada yang fiktif.
Atas perbuatan tersebut, JR dan ML dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo
Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat
(1) ke -1 KUHP
No comments:
Post a Comment