Kejaksaan tetapkan tiga tersangka korupsi dana desa di Manggarai Barat
Akibat perbuatan para tersangka, perkiraan kerugian negara yang diakibatkan
oleh perkara korupsi dana Desa Golo Lujang tahun anggaran 2021 dan 2022
senilai Rp952 juta.
"Perkiraan kerugian berdasarkan Hasil penghitungan kerugian negara oleh
Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 07/INSPEK/LHP-KHUSUS/2023
tanggal 5 April 2023," katanya.
Para tersangka, lanjut dia, disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1)
jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat (1) ke
1KUHP.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,"
katanya.
Sebelumnya, dalam penyidikan dugaan korupsi atau penyelewengan keuangan
desa tahun anggaran 2021 dan 2022 di Desa Golo Lujang, Kejari Manggarai
Barat menemukan pada tahun 2021 Pemerintah Desa Golo Lujang mengelola
keuangan desa yang bersumber dari dana desa, alokasi dana desa dan bagi
hasil pajak dan retribusi daerah senilai Rp1,4 miliar dan pada tahun 2022
sebanyak Rp1,2 miliar.
Dalam pengelolaan keuangan desa selama dua tahun itu, Pemerintah Desa Golo
Lujang melakukan sejumlah kegiatan namun tidak dapat dibuktikan secara
formil.
Selain pekerjaan fisik menggunakan keuangan desa yang fiktif, ditemukan
juga dugaan pertanggungjawaban keuangan desa yang tidak lengkap, pengadaan
barang-barang tertentu yang fiktif, dan pembiayaan pembangunan fisik jalan
yang seharusnya tidak bisa menggunakan anggaran tahun 2021, serta upah
perangkat desa, kader posyandu dan petugas linmas yang tidak
dibayarkan.
Copas dari https://papuabarat.antaranews.com/berita/64289/kejaksaan-tetapkan-tiga-tersangka-korupsi-dana-desa-di-manggarai-barat
No comments:
Post a Comment