Kepala Sekolah Korupsi Dana Beasiswa Siswa Miskin, Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar!
Dugaan kasus penyelewengan dana pendidikan kembali mencuat di Bali.
Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung berinisial IWS ditetapkan sebagai
tersangka oleh Kejaksaan Negeri Klungkung atas kasus korupsi dana beasiswa dan dana komite sekolah.
IWS diduga menyalahgunakan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang
seharusnya diberikan langsung kepada siswa dari keluarga kurang mampu.
Tak hanya itu, ia juga diduga menyelewengkan dana komite yang bersumber
dari orangtua siswa, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai lebih
dari Rp 1,1 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 1.174.149.923,"
ujar Kepala Kejari Klungkung, Lapatawe B Hamka, Jumat (2/5/2025).
Hamka menjelaskan dugaan korupsi ini dilakukan selama kurun waktu 2020 hingga 2022 di lingkungan
sekolah tersebut.
Dalam modusnya, tersangka menyusun struktur komite sekolah secara sepihak,
tanpa melibatkan wali murid seperti semestinya.
Posisi penting dalam komite seperti sekretaris dan bendahara diisi oleh
pegawai kontrak di sekolah, yang ditunjuk langsung oleh IWS
Jumlah sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) pun ditentukan berdasarkan
angka dari tahun ajaran sebelumnya, bukan hasil kesepakatan.
"Rencana kegiatan sekolah yang dananya dari komite disusun sendiri oleh
tersangka tanpa rapat resmi," imbuh Hamka.
Lebih lanjut, dana PIP yang mestinya diterima siswa pemilik KIP, justru
dikelola tersangka lewat surat kuasa kolektif.
Siswa diminta tanda tangan surat kuasa agar dana PIP dapat dicairkan oleh
pihak sekolah, lalu dipakai untuk membayar SPP.
Dana itu lantas ditransfer ke rekening penampung yang dikendalikan langsung
oleh IWS tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
"Penggunaan dana PIP itu tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban dan
tanpa persetujuan komite," kata Hamka.
Kini, IWS resmi ditahan selama 20 hari sejak Rabu (30/4/2025) untuk
kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman pidananya paling ringan empat tahun dan maksimal dua puluh tahun,"
tegas Hamka.
Copas dari
https://banyumas.tribunnews.com/2025/05/03/kepala-sekolah-korupsi-dana-beasiswa-siswa-miskin-kerugian-negara-rp-11-miliar
No comments:
Post a Comment