Korupsi Baznas -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Baznas

Tuesday, May 27, 2025 | May 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-27T02:59:27Z

Korupsi Baznas
 

Bongkar Dugaan Korupsi Baznas Jabar, Eks Pegawai Malah Jadi Tersangka UU ITE


Perkara korupsi yang dilaporkan Tri ialah dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp9,8 miliar dari tahun 2021 hingga 2023.

Eks pegawai Baznas Jawa Barat, Tri Yanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Dia dilaporkan Baznas Jawa Barat atas dugaan illegal access dan pembocoran dokumen rahasia, dengan pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) dan (2), Undang-Undang ITE.

Penetapan status tersangka terhadap Tri ini dinilai tak proposional oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Dasarnya, Tri disebut tengah melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Baznas Jabar itu sendiri.

Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, M. Rafi Saiful Islam mengatakan, posisi Tri sebagai pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

Dia menambahkan, tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya mestilah ditunda hingga kasus yang dilaporkan telah inkrah. Itu menurut pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

"Tri Yanto memiliki hak konstitusional dengan telah memohon perlindungan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) yang saat ini pengajuannya masih tahap penelaahan," kata dia dalam keterangannya yang diterima, ditulis Selasa (27/5).

Dugaan Penyelewenangan Dana Zakat Rp9,8 M

Adapun informasi dari LBH Bandung, perkara korupsi yang dilaporkan Tri ialah dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp9,8 miliar dari tahun 2021 hingga 2023, serta rasuah dana dari hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.

"Yang sangat disayangkan setelah melakukan pengaduan ke pihak inspektorat Pemprov Jabar dan pengawas internal Baznas RI, identitas Tri Yanto sebagai pelapor atau pengadu diketahui oleh pihak Pimpinan Baznas Jawa Barat sebagai terlapor," klaim dia.

"Sehingga diduga menjadi dasar aduan kepada Polda Jawa Barat dengan tuduhan dugaan tindak pidana illegal akses, membocorkan rahasia yang dijerat dengan Pasal Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-undang ITE," imbuhnya.

Pengaduan terkait perkara penyelewengan ini jugalah yang diduga mendorong pemecatan Terhadap Tri. Selain itu, LBH Bandung menduga kuat, bahwa pelaporan Tri terkait perkara rasuah dana di atas merupakan bentuk pembalasan atau retaliation.

Untuk itu, kata Rafi, pihaknya berkomitmen mendampingi Tri supaya proses hukum berjalan secara adil. Dia juga mendesak Polda Jabar untuk bersikap proposional dan tidak menjadikan proses hukum sebagai alat pembalasan, di samping memprioritaskan substansi perkara dugaan korupsi.

Awal Mula Penetapan Tersangka

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan penetapan tersangka kepada Tri, berawal dari pelaporan setelah dia dipecat dari Baznas Jabar.

Tri dilaporkan atas dugaan membagikan informasi yang dikecualikan oleh Baznas Jabar yang ada di laptop kantornya ke sejumlah lembaga. Padahal Tri sebelumnya telah diberhentikan oleh Baznas.

“Jadi yang bersangkutan telah dipecat oleh Baznas, ada surat resmi. Surat pemecatan ini sebagai dasar melakukan penyidikan dan penyelidikan,” kata dia, saat dikonfirmasi wartawan.

“Ketika dia sudah dilakukan pemecatan itu, ada keteledoran dari Baznas, ini (Tri) masih memegang laptop kantornya. Sehingga dia melakukan share informasi ke berbagai lembaga,” jelasnya.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Hendra mengatakan saat ini Tri belum tidak ditahan. Hendra mengatakan bahwa yang bersangkutan tetap punya hak untuk membela diri.

“Jadi di satu sisi di Polda ini dijadikan tersangka ini kan harus membela diri dan dia dengan LBH. Jadi ini saluran masing-masing. Ini dia sebagai tersangka di kita dia bisa membela diri, tapi sekarang tidak ditahan,” katanya.

“Untuk keputusan (dihukum tidaknya) nanti tetap di pengadilan,” ucap dia.

Copas dari https://www.merdeka.com/peristiwa/bongkar-dugaan-korupsi-baznas-jabar-eks-pegawai-malah-jadi-tersangka-uu-ite-417586-mvk.html


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update