Bongkar Dugaan Korupsi Baznas Jabar, Eks Pegawai Malah Jadi Tersangka UU ITE
Perkara korupsi yang dilaporkan Tri ialah dugaan penyelewengan dana zakat
senilai Rp9,8 miliar dari tahun 2021 hingga 2023.
Eks pegawai Baznas Jawa Barat, Tri Yanto, ditetapkan sebagai tersangka
oleh Polda Jawa Barat. Dia dilaporkan Baznas Jawa Barat atas dugaan
illegal access dan pembocoran dokumen rahasia, dengan pasal 48 juncto
Pasal 32 ayat (1) dan (2), Undang-Undang ITE.
Penetapan status tersangka terhadap Tri ini dinilai tak proposional oleh
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Dasarnya, Tri disebut tengah
melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Baznas Jabar
itu sendiri.
Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, M. Rafi Saiful Islam
mengatakan, posisi Tri sebagai pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi
dan Korban sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2018.
Dia menambahkan, tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya mestilah
ditunda hingga kasus yang dilaporkan telah inkrah. Itu menurut pasal 10
ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
"Tri Yanto memiliki hak konstitusional dengan telah memohon perlindungan
kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan Komnas HAM (Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia) yang saat ini pengajuannya masih tahap
penelaahan," kata dia dalam keterangannya yang diterima, ditulis Selasa
(27/5).
Dugaan Penyelewenangan Dana Zakat Rp9,8 M
Adapun informasi dari LBH Bandung, perkara korupsi yang dilaporkan Tri
ialah dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp9,8 miliar dari tahun 2021
hingga 2023, serta rasuah dana dari hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa
Barat yang ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.
"Yang sangat disayangkan setelah melakukan pengaduan ke pihak inspektorat
Pemprov Jabar dan pengawas internal Baznas RI, identitas Tri Yanto sebagai
pelapor atau pengadu diketahui oleh pihak Pimpinan Baznas Jawa Barat
sebagai terlapor," klaim dia.
"Sehingga diduga menjadi dasar aduan kepada Polda Jawa Barat dengan
tuduhan dugaan tindak pidana illegal akses, membocorkan rahasia yang
dijerat dengan Pasal Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-undang ITE,"
imbuhnya.
Pengaduan terkait perkara penyelewengan ini jugalah yang diduga mendorong
pemecatan Terhadap Tri. Selain itu, LBH Bandung menduga kuat, bahwa
pelaporan Tri terkait perkara rasuah dana di atas merupakan bentuk
pembalasan atau retaliation.
Untuk itu, kata Rafi, pihaknya berkomitmen mendampingi Tri supaya proses
hukum berjalan secara adil. Dia juga mendesak Polda Jabar untuk bersikap
proposional dan tidak menjadikan proses hukum sebagai alat pembalasan, di
samping memprioritaskan substansi perkara dugaan korupsi.
Awal Mula Penetapan Tersangka
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan
menjelaskan penetapan tersangka kepada Tri, berawal dari pelaporan setelah
dia dipecat dari Baznas Jabar.
Tri dilaporkan atas dugaan membagikan informasi yang dikecualikan oleh
Baznas Jabar yang ada di laptop kantornya ke sejumlah lembaga. Padahal Tri
sebelumnya telah diberhentikan oleh Baznas.
“Jadi yang bersangkutan telah dipecat oleh Baznas, ada surat resmi. Surat
pemecatan ini sebagai dasar melakukan penyidikan dan penyelidikan,” kata
dia, saat dikonfirmasi wartawan.
“Ketika dia sudah dilakukan pemecatan itu, ada keteledoran dari Baznas,
ini (Tri) masih memegang laptop kantornya. Sehingga dia melakukan share
informasi ke berbagai lembaga,” jelasnya.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Hendra mengatakan saat ini
Tri belum tidak ditahan. Hendra mengatakan bahwa yang bersangkutan tetap
punya hak untuk membela diri.
“Jadi di satu sisi di Polda ini dijadikan tersangka ini kan harus membela
diri dan dia dengan LBH. Jadi ini saluran masing-masing. Ini dia sebagai
tersangka di kita dia bisa membela diri, tapi sekarang tidak ditahan,”
katanya.
“Untuk keputusan (dihukum tidaknya) nanti tetap di pengadilan,” ucap
dia.
Copas dari
https://www.merdeka.com/peristiwa/bongkar-dugaan-korupsi-baznas-jabar-eks-pegawai-malah-jadi-tersangka-uu-ite-417586-mvk.html
No comments:
Post a Comment