Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan Ketua Cyber Army M Adhiya Muzakki
(MAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses hukum pada
sejumlah perkara korupsi yang ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung
Abdul Qohar mengatakan total bayaran yang tersangka dapat yakni hampir Rp1
miliar dari advokat Marcella Santoso (MS) yang juga tersangka dalam kasus
ini.
"Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak
Rp864.500.000," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung,
Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.
Dia menerangkan, MAM mendapatkan uang tersebut secara bertahap. Pertama,
uang sebesar Rp697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati
yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF.
"Dan yang (kedua) diberikan oleh MS melalui Rizki yaitu kurir di kantor
hukum AALF sebanyak Rp167.000.000," ujar dia.
“Selanjutnya dipublikasikan oleh tersangka MAM dan tersangka TB melalui
media sosial TikTok, Instagram, dan Twitter. Tersangka JS membuat
narasi-narasi dan opini-opini positif bagi tim pengacara MS dan JS dan
sebaliknya,” ungkapnya.
Selanjutnya, MAM atas permintaan Advokat Marcella Santoso (MS) untuk
membuat tim Cyber Army yang terbagi menjadi 5 tim dengan jumlah 150 orang
buzzer.
“Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim
Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim
Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang
berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” ujar dia.
Kemudian, ia pun merekrut, mengerahkan, serta membayar para buzzer
tersebut untuk memberikan komentar pada berita negatif, serta menugaskan
buzzer untuk membuat video dan konten negatif berdasarkan materi yang
diberikan Marcella dan advokat Junaedi Saibih yang dipublikasikan melalui
media sosial seperti TikTok, Instagram, maupun Twitter.
Para buzzer juga diwajibkan untuk memberikan komentar yang membenarkan
video dan konten negatif yang diunggah di ketiga platform media sosial
itu. “Narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang
dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung pimpinan Kejaksaan Agung dalam
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan,” jelas dia.
copas dari https://nasional.sindonews.com/read/1564793/13/pentolan-buzzer-yang-bantu-rintangi-penyidikan-sejumlah-perkara-korupsi-dibayar-hampir-rp1-miliar-1746659117
No comments:
Post a Comment