Korupsi Uang Umat buat Danai Judi Online Ilegal -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Uang Umat buat Danai Judi Online Ilegal

Saturday, May 17, 2025 | May 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-17T13:41:56Z

 

Biksu di Thailand Ditangkap usai Korupsi Uang Umat buat Danai Judi Online Ilegal

 

Penangkapan di Thailand pada Kamis (15/5/2025) kemarin bikin heboh.

Seorang biksu sekaligus kepala biara di Thailand bernama Phra Thammachiranuwat ditangkap.

Dia diduga menggelapkan dana umat sebesar 300 juta baht atau setara dengan Rp148 miliar pada Kamis (15/5/2025) waktu setempat.

South China Morning Post (SCMP) melaporkan, penyelidik dari Biro Investigasi Pusat (CIB) menyebut Phra telah mengambil uang tersebut dari rekening bank kuil yang dipimpinnya bernama Wat Rai Khing.

Dana itu, alih-alih disalurkan untuk kebutuhan umat, malah dipakai buat mendanai judi online ilegal.

Penangkapan untuk Murnikan Agama

Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, dana yang digelapkan Phra mengalir ke jaringan perjudian online ilegal yang menjalankan pemainan kartu bakarat.

Padahal, kuil-kuil di Thailand yang mayoritas penduduknya beragama Buddha begitu bergantung dengan pemasukan dari upacara 'pahala'.

Dalam hal itu, para jemaah memberikan sumbangan dengan harapan mendapatkan keberuntungan dan reinkarnasi yang lebih baik.

Wakil Komisaris CIB, Jaroonkiat Pankaew, mengatakan bahwa Phra didakwa dengan tuduhan korupsi dan penggelapan.

"Penangkapan ini untuk membantu memurnikan agama kita," ujar Jaroonkiat dalam konferensi pers, Kamis.

Pengungkapan Kasus

Sementara, kasus ini terungkap setelah pihak berwenang menerima informasi soal adanya aktivitas keuangan yang mencurigakan, dikutip dari media Thailand, The Nation.

Lalu, ada seorang petugas yang melakukan penyamaran dan mengunjungi biara yang dipimpin Phra selama delapan bulan untuk mengumpulkan bukti.

Dari bukti yang berhasil dikumpulkan, penyelidik menduga Phra mengistruksikan komite manajemen kuil untuk mentransfer dana dari rekening kuil ke rekening pribadinya.

Lewat instruksi tersebut, dia diduga mentransfer dana tersebut ke seorang broker wanita yang mengkreditkannya ke akun judi online

Berdasarkan catatan rekening bank, transfer uang dari rekening kuil ke Phra sudah terjadi sejak tahun 2021 lalu.

Selain itu, ada temuan pula bahwa Phra menautkan rekening pribadinya ke situs judi online dengan transaksi mencapai 500 juta baht atau sekitar Rp200 miliar.

Temuan lain dari polisi yaitu terkait Phra yang juga meminjam uang dengan nominal 100 ribu hingga 1 juta baht dari para biksu senior akibat dana biara mulai menipis lantaran ditransfer ke rekening pribadinya.

Di sisi lain, broker wanita yang menjadi perantara Phra dan situs judi online ternyata sudah ditangkap pada akhir tahun 2024 lalu.

Namun, dirinya ternyata dibebaskan dengan jaminan.

Kuil Wat Rai Khing yang dipimpin Phra memang dikenal luas dan menerima sumbangan yang signifikan dari para pemeluk agama Buddha dari seluruh Thailand.


copas dari https://jambi.tribunnews.com/2025/05/17/biksu-di-thailand-ditangkap-usai-korupsi-uang-umat-buat-danai-judi-online-ilegal?page=all


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update