Biksu di Thailand Ditangkap usai Korupsi Uang Umat buat Danai Judi Online Ilegal
Penangkapan di Thailand pada Kamis (15/5/2025) kemarin bikin
heboh.
Seorang biksu sekaligus kepala biara
di Thailand bernama Phra Thammachiranuwat ditangkap.
Dia diduga menggelapkan dana umat sebesar 300 juta baht atau setara dengan
Rp148 miliar pada Kamis (15/5/2025) waktu setempat.
South China Morning Post (SCMP) melaporkan, penyelidik dari Biro
Investigasi Pusat (CIB) menyebut Phra telah mengambil uang tersebut dari
rekening bank kuil yang dipimpinnya bernama Wat Rai Khing.
Dana itu, alih-alih disalurkan untuk kebutuhan umat, malah dipakai buat
mendanai judi online ilegal.
Penangkapan untuk Murnikan Agama
Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, dana yang digelapkan Phra
mengalir ke jaringan perjudian online ilegal yang menjalankan pemainan kartu
bakarat.
Padahal, kuil-kuil di Thailand yang mayoritas penduduknya
beragama Buddha begitu bergantung dengan pemasukan dari upacara
'pahala'.
Dalam hal itu, para jemaah memberikan sumbangan dengan harapan mendapatkan
keberuntungan dan reinkarnasi yang lebih baik.
Wakil Komisaris CIB, Jaroonkiat Pankaew, mengatakan bahwa Phra didakwa
dengan tuduhan korupsi dan penggelapan.
"Penangkapan ini untuk membantu memurnikan agama kita," ujar Jaroonkiat
dalam konferensi pers, Kamis.
Pengungkapan Kasus
Sementara, kasus ini terungkap setelah pihak berwenang menerima informasi
soal adanya aktivitas keuangan yang mencurigakan, dikutip dari
media Thailand, The Nation.
Lalu, ada seorang petugas yang melakukan penyamaran dan mengunjungi biara
yang dipimpin Phra selama delapan bulan untuk mengumpulkan bukti.
Dari bukti yang berhasil dikumpulkan, penyelidik menduga Phra
mengistruksikan komite manajemen kuil untuk mentransfer dana dari rekening
kuil ke rekening pribadinya.
Lewat instruksi tersebut, dia diduga mentransfer dana tersebut ke seorang
broker wanita yang mengkreditkannya ke akun judi online
Berdasarkan catatan rekening bank, transfer uang dari rekening kuil ke Phra
sudah terjadi sejak tahun 2021 lalu.
Selain itu, ada temuan pula bahwa Phra menautkan rekening pribadinya ke
situs judi online dengan transaksi mencapai 500 juta baht
atau sekitar Rp200 miliar.
Temuan lain dari polisi yaitu terkait Phra yang juga meminjam uang dengan
nominal 100 ribu hingga 1 juta baht dari para biksu senior akibat
dana biara mulai menipis lantaran ditransfer ke rekening pribadinya.
Di sisi lain, broker wanita yang menjadi perantara Phra dan
situs judi online ternyata sudah ditangkap pada akhir tahun
2024 lalu.
Namun, dirinya ternyata dibebaskan dengan jaminan.
Kuil Wat Rai Khing yang dipimpin Phra memang dikenal luas dan menerima
sumbangan yang signifikan dari para pemeluk agama Buddha dari
seluruh Thailand.
copas dari
https://jambi.tribunnews.com/2025/05/17/biksu-di-thailand-ditangkap-usai-korupsi-uang-umat-buat-danai-judi-online-ilegal?page=all
No comments:
Post a Comment