Istri dan Anak Tersangka Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung)
kembali memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Kedua saksi yang diperiksa pada Selasa
(8/4/2025) itu diketahui merupakan keluarga dari tersangka HL.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan
bahwa dua saksi tersebut berinisial CL, anak dari tersangka HL, dan LL,
istri dari tersangka HL.
“Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” kata Harli dalam
keterangannya.
Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan ini terkait penyidikan perkara dugaan
korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan Tersangka Korporasi
Refined Bangka Tin dan lainnya.
Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi
berkas perkara guna mendalami peran para pihak dalam praktik yang merugikan
negara hingga ratusan triliun rupiah.
Seperti diketahui, kasus besar ini menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan
Agung mengungkap skema korupsi lintas korporasi dalam distribusi dan
pengelolaan timah di Bangka Belitung, yang berlangsung selama periode tujuh
tahun.
Copas dari https://www.mcwnews.com/read/istri-dan-anak-tersangka-diperiksa-terkait-kasus-korupsi-timah
No comments:
Post a Comment