Eks Wakil Wali Kota (Wawalkot) Palembang Fitrianti Agustinda (FA) dan
suaminya Dedi Sipriyanto (DS) ditahan sebagai tersangka kasus korupsi
pengelolaan biaya pengganti darah pada Palang Merah Indonesia (PMI)
2020-2023.
Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto ditahan setelah diperiksa sebagai
tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan hingga Selasa
(9/4/2025) malam. Keduanya menjalani pemeriksaan dengan didampingi oleh
kuasa hukumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin mengatakan penyidiknya
menemukan dua alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan
Fitriani Agustinda dan Dedi Sipriyanto sebagai tersangka dalam perkara
dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah pada PMI Kota Palembang
2020-2023.
"Peningkatan status dari saksi ke tersangka terhadap FA dan DS merupakan
hasil penyidikan yang intensif," katanya.
Sebelum eks wawalkot Palembang itu ditahan, Hutamrin mengatakan
kasus korupsi tersebut terungkap dari penggunaan biaya pengelolaan
pengganti darah di PMI Palembang yang tidak sesuai dengan ketentuan,
sehingga menimbulkan kerugian negara.
Hutamrin menduga Fitriani Agustinda dan Dedi Sipriyanto turut berperan
aktif dalam penyalahgunaan pengelolaan dana untuk biaya pengganti darah
tersebut.
Kejaksaan menahan Fitriani Agustinda dan Dedi Sipriyanto selama 20 hari
ke depan untuk memudahkan penyidikan dan bisa diperpanjang tergantung
kebutuhan penyidik.
Eks Wawalkot Palembang Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan
Kelas II A Palembang, sedangkan suaminya dan Dedi Sipriyanto dititip di
Rutan Kelas I A Palembang.
Copas dari
https://www.beritasatu.com/nasional/2881978/eks-wawalkot-palembang-fitrianti-dan-suami-ditahan-karena-korupsi
No comments:
Post a Comment