Kades Kradinan Tulungagung Ditahan Akibat Korupsi, Bendahara Desa DPO
Terjerat kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa, Kepala Desa
Kradinan Kecamatan Pagerwojo Tulungagung diringkus
Satreskrim Polres Tulungagung.
Bendahara desa yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut
menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana mengatakan, penahanan
Kades Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo, Eko Sujarwo, ES, telah dilakukan
sejak Selasa 15 April 2025.
Penahanan terhadap Eko Sujarwo Kepala Desa Kradinan ini dilakukan seiring
tuntasnya proses penyidikan dari Unit Tindak Pidana Korupsi, Tipikor.
Tak hanya itu, kini pihaknya tengah memburu tersangka lainnya yakni
Bendahara Desa atas nama Wiji yang diketahui menghilang.
"Untuk Bendahara Desa kami masukkan dalam DPO. Kedua tersangka untuk
perkaranya kami split atau terpisah," jelasnya Selasa, 22 April 2025.
Kasus korupsi penyelewengan dalam pengelolaan keungan desa ini
dilakukan tersangka pada periode tahun anggaran 2020 -2021.
Modus dalam tindak pidana korupsi ini dilakukan dimana keduanya
bersekongkol untuk mencairkan anggaran yang bersumber dari Dana Desa,
Anggaran Dana Desa, dan bantuan keuangan.
Adapun tersangka mencairkan dana pemerintah, lalu diminta oleh kepala
desa untuk sebagian dimanfaatkan keperluan pribadi.
Baru sebagian dana lainnya digunakan untuk membiayai proyek yang dikelola
pemerintah desa.
Diketahui akibat ulah dari kedua penjabat Desa Kradinan ini mengakibatkan
kerugian negara mencapai Rp 700 juta.
Copas dari https://radartulungagung.jawapos.com/tulungagungan/765912289/kades-kradinan-tulungagung-ditahan-akibat-korupsi-bendahara-desa-dpo
No comments:
Post a Comment