Kejari Makassar tahan tersangka dugaan korupsi dana hibah KORMI
Tim penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Makassar akhirnya menahan
seorang perempuan inisial J usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Rekreasi
Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar tahun anggaran 2023.
"Bahwa untuk kepentingan penanganan perkara maka penyidik melakukan
penahanan terhadap tersangka di Rutan Makassar selama 20 hari ke depan,"
ujar Kepala Kejari Makassar Nauli Rahim Siregar di Kantor Kejari Makassar,
Sulawesi Selatan, Selasa.
Tersangka J diketahui sebagai Bendahara KORMI Kota Makassar yang mengelola
anggaran dana hibah tersebut.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp1.015.677.550 yang
seharusnya dana hibah tersebut diperuntukkan masyarakat.
"Ini sebagaimana diakui oleh tersangka bahwa dana tersebut telah digunakan
untuk kepentingan pribadi tersangka," paparnya.
Adapun pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat 1 subsider 0asal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Hingga kini penyidik Pidsus Kejari Makassar terus mengembangkan kasus
dugaan penyalahgunaan dana hibah KORMI dan tidak menutup kemungkinan ada
tersangka baru.
Copas dari
https://makassar.antaranews.com/berita/590477/kejari-makassar-tahan-tersangka-dugaan-korupsi-dana-hibah-kormi
No comments:
Post a Comment